SERANG – Hasanudin (39), terdakwa pembacokan terhadap pegawai toko handphone di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 10 tahun penjara.
Terdakwa membacok korban bernama Tiara Putri Septiyani hingga mengalami luka parah di kepala dan satu jarinya putus.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet pada 15 Juli 2025 lalu. Hasanudin dinilai terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasanudin tersebut berupa pidana penjara selama 10 tahun,” tulis tuntutan nomor perkara 452/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (22/7/2025).
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu Hasanudin baru pulang dari rumah istrinya di Pandeglang menuju rumahnya di Cikande.
Selama di perjalanan, dia terus terpikir bagaimana mencari uang untuk keperluan lebaran. Tiba-tiba terbesit di benaknya untuk mendatangi toko handphone di Kampung Ambon, di mana korban Tiara bekerja.
Terdakws juga sudah beberapa kali membeli handphone di sana. Setelah sampai, ia kemudian berpura-pura ingin membeli dua handphone sekaligus.
Dia kemudian beralasan tidak membawa uang dan minta agar Tiara datang ke rumahnya. Tiara yang tidak menaruh curiga pada Hasanudin kemudian datang menggunakan motor Scoopy miliknya sambil membawa dua unit handphone merek Oppo yang sudah dipilih pelaku dan berjanji dibayar di rumahnya.
“Terdakwa Hasanudin Alias Aji berkata ‘Teh bayarnya sistem COD aja yah, soalnya uang saya ketinggalan di rumah, kalo nggak inget rumah saya, tunggu saja di alfamart’”, kata Slamet saat sidang dakwaan pada 1 Juli 2025 lalu.
Sesampainya di rumah terdakwa, korban disuruh membuka kemasan handphone dan melakukan penyetelan. Sementara Hasanudin masuk ke dapur sambil berpikir bagaimana merampas dua handphone tersebut.
Ia kemudian mengambil sebilah golok, mengunci pintu dapur, lalu menghampiri korban dan membacok korban dari arah belakang. Korban yang kesakitan mencoba berteriak minta tolong dan melarikan diri.
Setelah bersusah payah, korban berhasil membuka pintu rumah. Kondisi korban saat itu sudah terluka parah dengan luka di kepala dan satu jarinya putus. Warga langsung membawa korban ke puskesmas terdekat.
Hasanudin panik ketika teriakan korban di luar rumah mengundang para warga yang datang untuk menyelamatkan korban.
Ia langsung menjatuhkan golok tersebut dan melarikan diri ke rumah istrinya di Pandeglang. Di sana ia menceritakan perbuatannya kepada sang istri.
“Terdakwa Hasanudin Alias Aji Bin Asja meminta maaf kepada isterinya dan tidak lama kemudian terdakwa Hasanudin Alias Aji Bin Asja dianter istrinya menyerahkan diri ke Polsek Cadasari Pandeglang, selanjutnya terdakwa Hasanudin Alias Aji Bin Asja dijemput oleh anggota Polsek Cikande,” ujar Selamet.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd