Beranda Hukum Terkait Pelabuhan Warnasari, PT PCM Gugat PT Amindotek ke Pengadilan Negeri Serang

Terkait Pelabuhan Warnasari, PT PCM Gugat PT Amindotek ke Pengadilan Negeri Serang

Lahan Warnasari yang akan dibangun pelabuhan daerah. (Foto : Gilang)

 

SERANG – Pengadilan Negeri Serang akan segera menyidangkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terhadap tergugat PT Amindotek Group.

Gugatan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Cilegon terhadap PT Amindotek lantaran dugaan wanprestasi alias cidera janji untuk kerja sama.

Gugatan perdata tersebut masuk dan telah teregister di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2021/PN Srg. “Kami sudah menunjuk Ketua Majelis (Hakim) untuk perkara tersebut. Bu Emy (Emy Tjahjani Widiastoeti) ketua majelisnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Serang Erwantoni kepada Bantennews.co.id, Kamis (21/1/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya PT Amindotek Group melalui anak perusahaannya PT Akar Kaniis Indonesia  melakukan Memorandum of  Understanding (MoU) dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri  (PCM), dalam pembangunan fasilitas penunjang pelabuhan Warnasari seluas 35 hektar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PCM.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini