Beranda Pemerintahan Aziz Resmi Jadi Plt Sekda Cilegon, Maman Ngaku Belum Terima SK Pemberhentian

Aziz Resmi Jadi Plt Sekda Cilegon, Maman Ngaku Belum Terima SK Pemberhentian

Maman Mauludin. (Gilang)

CILEGON – Pasca pencopotan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Walikota Cilegon, Robinsar menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon mulai 1 Desember 2024 sampai 1 Maret 2026. Penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Plt yang ditandatangani oleh Walikota Cilegon.

Aziz ditunjuk sebagai Plt Sekda Cilegon menggantikan Maman Mauludin yang dicopot lantaran tidak mengikuti uji kompetensi esellon dua yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon beberapa bulan lalu.

“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” ujar Maman, Rabu (3/12/2025).

Terlepas dari belum diterimanya surat itu, Maman menyikapi soal tahapan pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Cilegon.

Menurutnya, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Walikota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten.

Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.

“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau nggak,” ujarnya.

Meski telah diberhentikan melalui Surat Perintah Plt yang berujung penunjukan Aziz sebagai gantinya, Maman mengaku, belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentiannya itu.

Sampai saat ini, ia masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentiannya sebagai Sekda Cilegon.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto menyebut soal SK pemberhentian bakal segera diserahkan dalam beberapa hari ke depan.

“Secara ketentuan seorang yang dibebastugaskan dari jabatan itu ada waktu 14 hari untuk SK itu sampai kepada yang bersangkutan. Yang penting tidak lewat dari 14 hari,” ucapnya.

Baca Juga :  Undang Bukber, Isro Mi'raj Apresiasi Sinergitas Elit Parpol di DPRD Cilegon Selama Ini

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd