Beranda Uncategorized Awasi Konten Media Selama Pilkada, Bawaslu Banten Gandeng KPID

Awasi Konten Media Selama Pilkada, Bawaslu Banten Gandeng KPID

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi memberi keterangan kepada wartawan. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengawasi media pada pilkada serentak 2020 di empat kabupaten/kota di Banten. Hal itu dilakukan agar lembaga penyiaran tidak melanggar aturan seperti menebar kebencian, suku agama dan ras (SARA) yang menimbulkan kegaduham di masyarakat.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 banyak kegiatan dilakukan secara daring (dalam jaringan). Tak terkecuali tahapan kampanye juga akan menggunakan metode tersebut.

“Tentunya, porsi penyiaran lebih besar dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya. Untuk itu, Bawaslu dan KPID akan secara ketat melakukan pengawasan terhadap konten lembaga penyiaran terkait iklan pilkada dan siaran pilkada,” kata Didih, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut, kata Didih, pihaknya juga mengimbau kepada lembaga penyiaran di Banten untuk tidak menyajikan konten-konten yang melanggar.

“Jangam sampai menyajikan konten yang melanggar sepeti ujaran kebencian, SARA. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal itu juga untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada pilkada,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua KPID Banten, Ahmad Fahmi menjelaskan, selama perhelatan pilkada serentak 2020, pihaknya akan mengawasi konten-konten penyiaran mulai dari pemberitaan dan iklan kampanye terhadap 59 lembaga penyiaran konvensional di Banten. Hal itu juga guna meminimalisir kecurangan pada pesta demokrasi di Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

“KPID Banten bakal mengawasi secara ketat konten-konten penyiaran seperti pemberitaan dan iklan kampanye lembaga penyiaran di Banten,” jelas Fahmi.

Dikatakan Fahmi, pengawasn itu merupakan bagian dari tugas KPID dan Bawaslu dalam kegiatan pemilu. Hal itu sejalan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Fahmi, saat ini terdapat 59 lembaga penyiaran yang telah mengantongi izin. Dari total tersebut 48 di antaranya merupakan radio dan 11 televisi lokal.

“Kita akan awasi secara ketat selama 24 jam terhadap 59 lembaga penyiaran di Banten,” ujarnya.

Fahmi menegaskan, KPID tidak segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada berlangsung. “Sanksi yang akan kita berikan mulai dari teguran, penghentian program acara hingga rekomendasi pencabutan izin terhadap lembaga penyaiaran tersebut,” pungkasnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini