Beranda Pemilu 2024 Awal Mei, KPU Banten Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi

Awal Mei, KPU Banten Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten awal Mei 2023 membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk waktu pendaftaran dibuka selama dua pekan mulai 1 mei hingga 14 Mei 2023.

Pengumuman pendaftaran tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Provinsi Banten Nomor: 104/PL.01.4-Pu/36/2023, tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu serentak tahun 2024, tertanggal 24 April 2023.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon dalam surat pengumuman itu menjelaskan, KPU Provinsi Banten membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi
Banten untuk Pemilu Serentak tahun 2024 melalui partai politik (parpol) peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

“Adapun (syarat) pengajuan yang harus dipenuhi berupa dokumen pengajuan model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon (Sistem Pencalonan, red). Daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum parpol peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal parpol atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menkum-HAM yang menyelenggarakan urusan tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,” jelas Wahyul.

“Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” sambungnya.

Untuk waktu dan tempat pendaftaran, lanjut Wahyul, akan dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Sedangkan tepat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani Nomor 7A, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Untuk waktu pengajuan pada tanggal 1 hingga 13 Mei dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 Mei dimulai sejak 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” tutur Wahyul.

Untuk ketentuan lain-lain, kata Wahyul, dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi terkait pelayanan dan penjelasan informasi mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi.

“Untuk helpdesk KPU Provinsi Banten dapat melalui sambungan telepon di 0254-216106 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, atau Handphone di 085311664882 dan 081776372. Dan bisa juga melalui email teknisbantenkpu@gmail.com,” katanya.

Untuk pengumuman dapat dilihat di website http://banten.kpu.go.id.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini