Beranda Nasional Aturan tentang Wakil Menteri Digugat ke MK

Aturan tentang Wakil Menteri Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

JAKARTA – Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

“Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

“Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri,” ujar Viktor.

“Pertanyaannya, kalau tugasnya penting dan banyak. Kenapa diberikan rangkap jabatan? Artinya itu fakta bahwa tidak ada kerjanya wakil menteri ini, sehingga dimungkinkan diberikan rangkap jabatan untuk menangani tugas tertentu. Itu yang menurut kami penting untuk diuji ke MK,” lanjutnya.

Viktor mengatakan, dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 2008, diatur secara tegas mengenai susunan organisasi kementerian. Tetapi, dalam susunan tersebut, tak disebutkan mengenai posisi wakil menteri.

Frasa mengenai wakil menteri dimuat dalam Pasal 10 yang berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.

Sebelumnya, MK juga pernah menguji perkara serupa di tahun 2011. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sejak saat itu, belum ada perkembangan hukum baru. Oleh karenanya, menurut pemohon, seharusnya MK bisa membuat keputusan serupa, dengan menyatakan bahwa jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

“Putusan MK 79 tahun 2011 itu memberikan syarat bahwa wakil menteri harus jelas urgensinya. Tapi dalam beberapa periode posisi wakil menteri tidak pernah jelas urgensinya diadakan, sehingga terkesan hanya untuk memberikan jabatan politik,” ujar Viktor.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya mengangkat 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Ke-12 wakil menteri ini tersebar di 11 kementerian, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, hingga Kementerian BUMN. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini