Beranda Nasional Pemerintah Kaji Tunjangan bagi Korban PHK

Pemerintah Kaji Tunjangan bagi Korban PHK

Ilustrasi - foto istimewa RahulToday

JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai mengkaji tunjangan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terdapat dua program yang disiapkan bagi seseorang yang di PHK, yakni Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF).

“Prinsipnya ini menjadi bantalan sosial bagi korban PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri yang dikutip kompas.com dari kontan.co.id, Senin (19/11/2018).

UB merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup. Hal itu akan diberikan selama pekerja yang mengalami PHK melakukan peningkatan kemampuan dan masa pencarian kerja kembali.

Sementara SDF diberikan agar pekerja dapat mengembangkan kemampuan. Nantinya kemampuan tersebut akan membantu korban PHK mendapatkan pekerjaan baru.

Jaminan tersebut nantinya akan diberikan dalam kurun waktu tertentu. Hal itu mencegah agar korban PHK tidak hanya akan bergantung pada dua jaminan tersebut.

“Nanti diberikan dalam kurun waktu tertentu 6 bulan sampai satu tahun,” sebut Hanif.

Langkah pengkajian UB dan SDF bertujuan agar pekerja tidak memiliki kekhawatiran saat PHK. Selain itu, korban PHK juga diharapkan dapat terus mengembangkan kemampuan sehingga dapat mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang.

Hal tersebut diperlukan melihat ke depan dengan perkembangan teknologi akan banyak jenis pekerjaan yang hilang dan memunculkan jenis pekerjaan baru. Karena itu pekerja membutuhkan pengembangan kemampuan.

Dua jaminan tersebut masih dalam kajian tahap awal tetapi telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pengusaha dan serikat kerja.

“Ini sifatnya masih kajian, banyak hal mendasar yang perlu dibahas termasuk mengenai dana,” jelas Hanif.

Beberapa opsi disampaikan Hanif dapat menjadi pertimbangan untuk sumber dana jaminan PHK. Sumber dana bisa berasal dark Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana levy Tenaga Kerja Asing (TKA), atau dana jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Adanya kebijakan tersebut dinilai akan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Asal tahu saja total pengangguran di Indonesia hingga Februari 2018 sebanyak 6,87 orang. (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini