KAB. TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar tidak merokok sembarangan, terutama di area pelayanan publik dan lingkungan perkantoran.
Peringatan itu disampaikan Intan saat memimpin apel Senin pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Senin (8/6/2026).
Intan meminta ASN menjadikan kebersihan dan pola hidup sehat sebagai budaya kerja yang melekat dalam pelayanan kepada masyarakat.
Intan menegaskan ASN yang merokok harus menggunakan area khusus yang telah tersedia. Ia juga menyoroti kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan yang dinilai mencoreng citra birokrasi.
“Yang memiliki kebiasaan merokok silakan gunakan tempat yang sudah disediakan. Jangan merokok di area kantor, terlebih di area pelayanan publik. Jangan juga membuang puntung rokok sembarangan,” tegas Intan.
Menurutnya, Pemkab Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena itu, seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut dan menjaga lingkungan kerja tetap bersih serta sehat.
Intan menilai, perilaku merokok sembarangan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menunjukkan rendahnya disiplin aparatur pemerintah.
“Komitmen pemerintah daerah jelas, yaitu menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Selain menyoroti kebiasaan merokok, Intan juga meminta ASN menjaga kebersihan seluruh area kantor, mulai dari ruang kerja, tempat ibadah, area pelayanan publik hingga toilet.
Menurutnya, lingkungan kerja yang bersih akan mendorong produktivitas pegawai sekaligus mencerminkan wajah birokrasi yang modern dan berintegritas.
“Hal-hal seperti ini terlihat sederhana, tetapi mencerminkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesiapan ASN dalam melayani masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
