Beranda Politik ASN di Banten yang Ikut Pilkada Didesak Mengundurkan Diri

ASN di Banten yang Ikut Pilkada Didesak Mengundurkan Diri

Ilustrasi pilkada. (IST)

SERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju di pilkada didesak untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka dinilai sudah melakukan aktivitas politik dengan memasang baliho, padahal statusnya masih ASN yang seharusnya netral.

Setidaknya, ada 6 ASN yang sudah mulai menunjukan niatnya maju di Pilkada tapi belum mengundurkan diri. Mereka yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kasatpol PP Kab Tangerang Agus Suryana, Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik, dan Asda 1 Provinsi Banten Komarudin.

Relawan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Alya Ba’sya Syah mengatakan para ASN tersebut dinilai melanggar Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan PNS dilarang mendukung pasangan calon presiden maupun calon kepala daerah. Mereka malahan memamerkan foto mereka di baliho-baliho.

Kemudian aturan juga tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI. SKB 5 lembaga mewajibkan ASN bertindak netral dan profesional. Dalam SKB tersebut ASN tidak boleh memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.

ASN tidak boleh melakukan sosialisasi atau kampanye politik juga di media sosial. ASN juga tidak diperkenankan melakukan pendekatan kepada parpol dan kepada masyarakat sebagai bakal calon kepala daerah.

“Apabila ASN memasang spanduk dan sosialisasi di media sosial/online maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. Sedangkan bagi ASN yang melakukan pendekatan kepada parpol maupun masyarakat sebagai bakal calon kepala daerah dikenakan sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 10 angka 1 huruf b dan c PP Nomor 94 Tahun 2021,” kata Alya.

Menurut Alya, ASN yang masih menjabat namun sudah mulai mendeklarasikan dirinya akan maju dalam Pilkada, dikhawatirkan menyalahgunakan jabatannya untuk menekan ASN lainnya untuk menyatakan dukungan.

“ASN yang akan maju di Pilkada 2024 diharuskan mundur dari jabatannya sejak saat ini meskipun KPU belum mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Hal itu untuk menjamin bahwa kontestasi Pilkada 2024 diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News