Beranda Politik Sah! Camat Carita dan Kepala DPKPP Langgar Netralitas ASN

Sah! Camat Carita dan Kepala DPKPP Langgar Netralitas ASN

Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang (kedua dari kanan) sebelum memberikan klarifikasi di Kantor Panwascam Carita.
Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang (kedua dari kanan) sebelum memberikan klarifikasi di Kantor Panwascam Carita.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Carita rampung melakukan pemeriksaan dan pleno hasil pemeriksaan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Camat Carita terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, Bawaslu dan Panwascam Carita telah rampung melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Carita dan Kepala DPKPP.

Hasilnya, kedua ASN tersebut terbukti secara sah telah melanggar kode etik dan netralitas ASN yang tercantum dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 kaitan dengan kode etik dan netralitas ASN.

“Untuk temuan dugaan pelanggaran di Panwascam Carita kemarin sudah berada di titik akhir yakni pembahasan dan kesimpulan. Kesimpulannya (mereka) diduga melanggar Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 kaitan dengan kode etik dan netralitas ASN,” kata Didin saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Rabu (29/11/2023).

Kata Didin, hasil tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya.

“Untuk selanjutnya nanti Bawaslu akan bersurat merekomendasikan hasil putusan itu ke lembaga terkait yaitu KASN. Selebihnya kaitan dengan sanksi kami serahkan ke KASN,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Carita, Marda dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni diduga melanggar netralitas ASN pada saat kegiatan pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Camat Carita diduga melanggar netralitas ASN dimana dia mengajak dan meminta dukungan untuk kemenangan anggota DPRD Pandeglang dari PKS atas nama Asep Mubarok yang tidak lain merupakan putra dari Camat Carita.

Baca Juga :  Pilkada Makin Dekat, Kawula17.id Tawarkan Partisipasi Politik dengan Cara Asik dan Inovatif

Sedangkan Kepala DPKPP diduga ikut mengkampanyekan putri Bupati Pandeglang yakni Risya Azzahra Rahimah Natakusumah dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak untuk DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang saat memberikan sambutan.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News