Beranda Hukum Asisten Nikita Mirzani Mengaku Kaget Digerebek Anggota Polres Serang Kota

Asisten Nikita Mirzani Mengaku Kaget Digerebek Anggota Polres Serang Kota

Asisten Nikita Mirzani, Mail (kaos putih) di Mapolres Serang Kota. (Foto: Ade/Bantennews.co.id)

SERANG – Asisten Nikita Mirzani, Mail mengaku kaget dengan penangkapan Nikita. Empat mobil polisi menghadang Nikita saat keluar dari Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Anggota Polwan dari Polres Serang Kota langsung mengarahkan Nikita untuk ikut bersama petugas ke Mapolres Serang Kota. “Pas kita mau pulang nunggu mobil, pas di lobi Senayan City mobil masih kehalang gitu ternyata mobil polisi semua,” kata Mail ditemui di Mapolres Serang.

Anak Nikita Mirzani yang masih kecil terlihat syok dengan kedatangan polisi. “Iya karena bingung aja, Ami (ibu) mau dibawa ke mana,” ujarnya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ini masih dalam perhalanan menuju Mapolres Serang Kota. Sementara Nikita masih diperiksa intensif oleh penyidik Unit Siber Satreskrim Polres Serang Kota.

Sebelumnya, pasca upaya paksa penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022), penyidik Polresta Serang Kota langsung melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan selama 24 jam.

Penangkapan paksa terhadap Nikita dilakukan karena dirinya yang tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

“Sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak melakukan penahan pasca 24 jam tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota kepada awak media pada Kamis (21/7/2022).

Shinto pun membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 polwan secara persuasif.

“Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap artis NM,” terang Shinto.

Nikita tersangkut perkara pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022) yang Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad merek Apple dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) lalu.

(Nin/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini