Beranda Advertorial Cegah Corona dengan Patuhi Marka Physical Distancing di Jalan Raya Kota Serang

Cegah Corona dengan Patuhi Marka Physical Distancing di Jalan Raya Kota Serang

Polisi mengatur pengendara mematuhi marka physical distancing di Jalan Pisang Mas, Kota Serang. (Ist)

SERANG – Banyak cara dilakukan instansi terkait dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang bersama jajaran Satlantas Polres Serang Kota telah melakukan sosialisasi penerapan marka physical distancing di beberapa titik jalur protokol di Kota Serang.

“Sosialisasi kita lakukan sepekan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona,” ujar AKP Gesit F, Kasatlantas Polres Serang Kota.

Maman Luthfi, Kepala Dishub Kota Serang menyatakan di beberapa jalan protokol telah dicat marka sepanjang 10 meter khusus untuk pengendaran sepeda motor. Marka ini untuk membuat jarak antara pengendara sepeda motor.

Menurut Maman Lutfi, selain untuk mencegah penyebaran Corona, marka tersebut juga sebagai salah satu upaya dalam mengatasi kemacetan di pusat Kota Serang. “Ini sesuai visi misi Walikota Serang untuk mengurai kemacetan,” ujarnya.

Setelah sepekan sosialisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi. “Kemungkinan ditambah di ruas jalan lain. Untuk pelanggar sementara diberi sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan,” ujarnya.

Dishub Kota Serang dan Polres Serang Kota sinergi dalam penerapan program marka physical distancing. (Ist)

Pengecatan marka jaga jarak di area traffic light itu mirip dengan garis start pada balapan motor.

“Kami dari Ditlantas Polda Banten dengan adanya Pandemi Covid-19 ini menerapkan aturan baru bagi pengguna jalan, khususnya roda dua agar tetap menjaga jarak saat berhenti di traffic light,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo.

Menurut Rudi Purnomo, virus Corona atau Covid-19 bisa menyerang siapa saja dan di mana saja, sehingga perlu menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan di semua tempat. Dalam kegiatan ini, baik Ditlantas ataupun Satlantas Polres Serang, juga melibatkan Dishub setempat.

“Dengan menyediakan tempat berhenti seperti ini, maka pengendara akan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19. Kalau terlalu dekat jarak antar satu dengan yang lain kan rawan kecelakaan juga,” ungkapnya.

Sosialisasi marka physical distancing di Kota Serang. (Ist)

Dirlantas menambahkan pembuatan marka physical distancing tersebut merupakan inovasi dari Kaporli dan Kakorlantas dalam upaya memutuskan rantai Covid-19. Selain itu, para personel di lapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi agar para pengendara paham dan tertib dalam menjalankan aturan tersebut serta agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan.

“Harapan saya dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat  meningkatkan kedisiplinannya lagi. Karena ini demi kebaikan bersama agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 lebih meluas lagi. Saya juga berharap marka physical distance ini, juga dapat menekan angka kecelakaan,” katanya. (adverorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini