TANGSEL – Aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupa 8 ruko di depan Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Kecamatan Ciputat, bernilai Rp199 Miliar.
Diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten, aset tersebut dikuasi oleh pihak luar tanpa adanya perjanjian pinjam pakai.
Dalam laporan BPK disebutkan bahwa, pihak luar yang menghuni aset seluas 8.436 m2 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) itu diantaranya, Kwarcab Gerakan Pramuka, Karang Taruna Pamulang. Kelompok PKK, Pokja Wartawan Kota Tangsel, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ormas FKPPI, dan Mahasiswa Pancasila.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Sugeng Rahadi mengatakan, ruko tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Perkimta Tangsel.
“Itu sudah dibeli Perkim ya, Jadi bukan ranah kita lagi. Coba konfirmasinya ke Perkim,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023) kemarin.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel, Rizqiyah mengaku mengetahui pihak luar tersebut menghuni ruko-ruko itu.
Namun sayangnya, dia malah membiarkan mereka untuk menempatinya tanpa disertai perjanjian pinjam pakai.
“Ya mereka kan bilang butuh tempat ya kami sediakan. Bukan tidak menyertakan perjanjian pinjam pakai tapi belum. Makanya sedang kita betulkan ini,” pungkasnya. (Ihy/Red)