Beranda Hukum Arisan Online Bodong, Wanita Asal Ciruas Divonis 3,5 Tahun Penjara

Arisan Online Bodong, Wanita Asal Ciruas Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tuti saat sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang Serang

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Tuti Lelasari, warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang terbukti melakukan penipuan bermodus arisan online bodong.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuti Lelasari dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati saat membacakan putusan di PN Serang, Rabu (6/8/2025).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis menyatakan Tuti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Tuti telah menikmati hasil kejahatannya, dan masih banyak korban yang belum mendapatkan ganti rugi serta belum melapor ke pihak berwajib.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Riyanti.

Kasus penipuan ini bermula pada Juni 2023, ketika Tuti berkenalan dengan korban, Sinta Permatasari, saat korban tengah berbelanja di toko milik Tuti. Keduanya kemudian saling bertukar kontak.

Tak lama setelah itu, Tuti menawarkan investasi arisan online bernama Mart 8, dengan skema setoran Rp1 juta per bulan dan janji akan mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta pada bulan ke-10.

Untuk meyakinkan calon peserta, Tuti membagikan foto-foto hadiah berupa uang tunai, perhiasan, dan barang elektronik. Ia juga menggunakan aplikasi SPIN untuk melakukan pengundian, yang videonya dikirim ke grup WhatsApp sebagai bentuk “transparansi”. Namun, pengundian tersebut belakangan diketahui telah diatur sendiri oleh Tuti.

Pada Desember 2024, saat seharusnya menerima haknya, Sinta tidak kunjung mendapatkan pembayaran. Saat ditagih, Tuti kerap menghindar dan memberikan alasan yang tidak jelas.

Merasa curiga, Sinta lalu menghubungi anggota grup arisan lainnya. Ternyata, mereka juga mengalami hal serupa dan tidak menerima dana sebagaimana dijanjikan. Para korban akhirnya melapor ke Polres Serang.

Baca Juga :  Hari Keenam Operasi Keselamatan Maung 2022, Ditlantas Polda Banten Catat 11 Kecelakaan

Dalam proses penyidikan, Tuti diketahui memang tidak pernah menyalurkan dana arisan dan sengaja menipu para pesertanya. Akibat penipuan tersebut, Sinta mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo