Beranda Hukum Anggota DPRD Kota Serang dan ‘Orang Polda’ Disebut dalam Sidang Korupsi Masker...

Anggota DPRD Kota Serang dan ‘Orang Polda’ Disebut dalam Sidang Korupsi Masker Dinkes Banten

Sidang dugaan korupsi masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Serang. (Foto: Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Sidang korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengungkap nama-nama pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (1/9/2021).

Saksi Khania selaku Kasi Farmasi dan Pangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) yang mengaku sebagai kerabat dekat ‘orang Polda Banten’. “Ada kabar bahwa dia (Agus) masih kerabatnya dari orang Polda. Itu yang katanya sudara si anu (tidak menyebut nama). Diantar oleh Kasubah Umum Kepegawaian. Saya nanya. ‘Ini siapa?’ Terus Kasubah Umum bilang dia saudaranya salah satu orang Polda,” ujar Khania dihadapan hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.

Kendaati mengaku sebagai kerabat ‘orang Polda’, di forum rapat dengan internal Dinkes Banten, Khania mengaku tidak menyebutkan bahwa terdakwa Agus merupakan kerabat dekat salah satu anggota di Polda Banten. Majelis hakim yang mendapat jawaban Khania tidak melanjutkan pertanyaan detail terkait siapa yang dimaksud Khania sebagai “orang Polda”.

Saksi lain yang juga dihadirkan yakni Ujang Abdurohman selaku tim pendukung PPK dan selaku pembuat surat pertanggung jawaban menyatakan bahwa dirinya menerima company profile perusahaan dan surat penawaran dari PT RAM. Semula dalam dokumen perusahaan tersebut tertera nama Ari Winanto yang merupakan anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).

Namun saat proses verifikasi nama Ari berganti Wahyudin Firdaus. “Beberapa kali ada perubahan, pertama ditawarkan itu barangnya beda. Itu dari Direktur pertama dari Ari Winanto. Kemudian dari Wahyudin Firdaus melakukan perubahan itu, Rp220 ribu plus PPN,” ujar Abdurrohman.

Di persidangan sebelumnya, kasus korupsi 15 ribu masker COVID-19 di Banten dengan nilai Rp 3,3 miliar ini melibatkan 3 terdakwa. Pertama adalah PPK Dinkes Lia Susanti dan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus.

Terdakwa lain adalah Agus Suryadinata yang di persidangan lalu juga terungkap bahwa berlatar belakang satpam. Korupsi di tengah pandemi ini merugikan negara Rp 1,6 miliar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini