Beranda Hukum 2 Pendemo PT EDS di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

2 Pendemo PT EDS di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Tangkapan layar dua pelaku demo perusahaan di Tangerang dirangkap Polda Banten. (Istimewa)

SERANG – Polda Banten menetapkan dua peserta aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. Penyidik menilai keduanya terlibat dalam dugaan perusakan fasilitas perusahaan dan penghasutan saat demonstrasi yang berlangsung pada 6-9 Juli 2026.

Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25), warga Kampung Tegal Murni, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim penyidik menangkap keduanya di rumah masing-masing pada Kamis (6/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” kata Dian, Jumat (7/8/2026).

Menurut Dian, aksi demonstrasi tidak hanya berisi penyampaian aspirasi. Massa juga diduga memblokade akses masuk perusahaan dengan menutup jalan dan gerbang utama sehingga aktivitas operasional PT EDS Manufacturing Indonesia terganggu.

Penyidik juga menduga sejumlah peserta aksi melemparkan sampah, batu, serta kotoran hewan ke dalam area perusahaan. Aksi itu turut merusak sejumlah fasilitas perusahaan.

“PT EDS Manufacturing Indonesia mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta,” ujarnya.

Polisi menduga US berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator aksi. Sementara RP diduga melempar sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan.

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan motif aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna, dan satu perangkat pengeras suara sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polda Banten Bantah Tolak Laporan Pemerkosaan di Serang

Atas dugaan perbuatannya, US dan RP dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dian menegaskan Polda Banten menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus berlangsung sesuai aturan hukum tanpa disertai tindakan anarkis maupun perusakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setiap dugaan tindak pidana akan kami proses secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd