SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi pengurangan dana transfer keuangan daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi rancangan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat pada tahun 2026. Hal ini termasuk potensi pengurangan TKD dibandingkan tahun sebelumnya.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Langkah strategis perlu disiapkan oleh Pemprov Banten dalam menghadapi TKD tahun 2026 yang mengalami koreksi negatif mencapai Rp554 miliar,” kata Rina, Selasa (7/10/2025).
Untuk memastikan belanja wajib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta mandatory spending tetap dapat dipenuhi, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang secara cermat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Banten.
“Kita akan bahas bersama untuk melakukan realokasi belanja, yakni mendorong perkiraan alokasi anggaran dari belanja administrasi ke sektor produktif dan pelayanan dasar untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” ucap Rina.
Selain itu, Rina menuturkan, dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal, gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan memberikan insentif berbasis kinerja dan pendampingan regulasi kepada daerah-daerah dengan kinerja fiskal rendah guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita akan mengamankan mandatory spending dan melakukan manajemen kas atau cash flow yang lebih akurat,” katanya.
Rina menambahkan, Pemprov Banten akan meningkatkan akurasi perencanaan agar kualitas penyusunan anggaran lebih efektif, fokus pada program prioritas, serta meminimalisasi kegiatan yang bersifat pendukung dan administratif.
Lebih lanjut, Pemprov Banten juga akan mengoptimalkan potensi PAD. Di antaranya dengan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset milik daerah.
“Kita akan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memperluas basis pajak dan retribusi, serta menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga,” pungkasnya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo
