Beranda Hukum Aniaya Teman Karena Status WhatsApp, Wanita Asal Kabupaten Serang Divonis 5 bulan...

Aniaya Teman Karena Status WhatsApp, Wanita Asal Kabupaten Serang Divonis 5 bulan Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Sari Yanti Ahmad (35) asal Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada temannya akibat status WhatsApp.

Majelis Hakim yang dipimpin Arief Adikusumo bersama Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun dan Mochamad Ichwanudin menyatakan Sari terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Yanti Ahmad Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tulis Putusan PN Serang nomor 218/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.di dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/5/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta Sari dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Mengenai keadaan yang memberatkan, menurut Hakim perbuatan Sari menyebabkan korban mengalami sakit. Sedangkan keadaan yang meringankan, Sari telah mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah terjadi perdamaian dengan korban.

“Terdakwa dan saksi korban sudah terjadi perdamaian dan saling memaafkan,” tulis putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 8 Mei 2024 silam. Awalnya, korban bernama Yulyanti membuat status WhatsApp yang berisi kata-kata ‘awas di sekitar kita ada cepu’ karena merasa setiap permasalahan pribadinya kerap diketahui orang lain.

Terdakwa Sari yang melihat, merasa status itu ditujukan untuk dirinya. Ia mengaku memang mengetahui permasalahan Yulyanti tapi membantah pernah menyebarkannya.

Merasa tidak terima, Sari mendatangi Yulyanti di kontrakannya sekitar pukul 22.30 WIB. Di sana percekcokan terjadi hingga berujung penganiayaan.

“Terjadilah adu mulut antara terdakwa Sari Yanti Ahmad dengan saksi Yulyanti, kemudian terdakwa menarik paksa tangan saksi Yulyanti untuk keluar dari kamar kontrakan serta memiting leher saksi Yulyanti,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  Sempat Buron, Pelaku Penusukan Warga Cimanggu Diamankan Polisi

Di luar kontrakan, Sari menjambak rambut, mencakar telinga, dan memelintir tangan Yulyanti. Pertengkaran itu berakhir setelah saksi Mudaiah datang dan melerai keduanya. Yulyanti kemudian melakukan visum pada 6 Juni 2024 dan melaporkan Sari ke Polisi

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News