Beranda Hukum Ketua DKB Tersangka, Kerugian Negara Kasus Hibah Rp344 Juta

Ketua DKB Tersangka, Kerugian Negara Kasus Hibah Rp344 Juta

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang Kota telah menetapkan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 berinisial CS sebagai tersangka dana hibah DKB tahun 2017 senilai Rp800 juta.

CS diduga menyalahgunakan duit hibah dari Pemerintah Provinsi Banten. CS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Kasus tersebut mencuat sejak awal 2019 lalu. Mulanya dugaan korupsi diungkap oleh beberapa anggota komite di DKB melalui unggahan status di media sosial. Polemik kemudian berlanjut ke permukaan bahkan sempat dimusyawarahkan di tingkat pembina DKB.

Namun persoalan tidak selesai sampai di situ, penyidik Tipikor Polres Serang Kota diam-diam mengusut kasus tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang dinilai mengetahui duduk perkara tindak rasuah tersebut.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan berdasarkan dari analisis audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, pihaknya telah menetapkan CS sebagai tersangka.

“Udah ada penetapannya. Sudah mendapatkan hasil audit dari BPK dan kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Setelah setahun lebih masuk proses penyidikan, audit kerugian negara pun muncul setelah terkendala Covid-19. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten nilai kerugian negara dari dugaan penyimpangan hibah DKB tersebut sebesar Rp344 juta.

“Hasil gelar perkara dan audit kerugian negara keluarnya baru kemarin nanti mungkin kita akan merumuskan formulanya seperti apa,” kata Hutapea.

Untuk diketahui, DKB periode 2015-2018 resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Rano Karno, bertempat di Gedung Museum Negeri Provinsi Banten, Serang, pada tanggal 29 Oktober 2015 silam. CS terpilih sebagai Ketua Umum DKB, setelah sebelumnya memimpin Dewan Kesenian Tangerang Selatan (DKTS).

CS terpilih sebagai Ketua Umum DKB oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten Nomor 556/493-Par/VIII/2015. Tim Seleksi memilih berdasarkan administrasi, uji makalah, dan wawancara selama beberapa waktu, dan akhirnya memilih 1 ketua umum dan 6 ketua komite.

Hasil kerja Tim Seleksi tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 431.3.05Kep.46-Huk/2015. Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa Dewan Kesenian Banten merupakan lembaga mitra Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mendukung program dan kegiatan pembangunan bidang kesenian di wilayah Provinsi Banten.

Selain CS terdapat enam pengurus komite. Mereka, Ketua Komite Sastra Wahyu Arya, Ketua Komite Teater Roni Mansyur, Ketua Komite Seni Rupa Gito Waluyo. Lalu, Ketua Komite Musik Purwo Rubiono, Ketua Komite Tari Endang Suhendar dan Ketua Komite Sinematografi Maulana Wahid Fauzi. Untuk mendukung kegiatan DKB, Pemprov Banten mengalokasikan dana sebesar Rp800 juta untuk tahun 2017. Akan tetapi, penyidik menduga ada kegiatan dan alokasi anggaran yang tidak sesuai hingga merugikan keuangan negara.

Mantan Ketua Komite Sastra Wahyu Arya mengaku pernah diminta keterangan bersama beberapa ketua komite lain oleh penyidik Tipikor Polres Serang. Wahyu yang mengundurkan diri melalui surat tertanggal 15 Oktober 2016 tersebut mengaku diperlihatkan proposal pengajuan dana hibah dan laporan hibah tahun 2017.

“Saya pernah disodorkan proposal dan laporan keuangan. Saya katakan tidak pernah melihat proposal tersebut karena saya sudah hengkang dari DKB,” kata Wahyu.

Dari informasi yang ia terima memang ada banyak kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban dana hibah tersebut. Mulai dari tanda tangan, jumlah honorarium yang tertera di laporan dan yang diterima, dan sebagainya. “Itu informasi yang saya dengar. Cuma lagi-lagi saya tidak mengetahui persis karena sudah tidak di DKB saat pengajuan dan pelaksanaan anggaran hibah tersebut,” ujarnya.

Dikonfirmasi akan informasi tersebut, ponsel CS dengan nomor 08568165xxx dalam kondisi tidak aktif.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini