Beranda Hukum Aniaya Pengunjung Kafe, Seorang Pria Dibekuk Polsek Panongan Polresta Tangerang

Aniaya Pengunjung Kafe, Seorang Pria Dibekuk Polsek Panongan Polresta Tangerang

Para tersangka kasus pengeroyokan di kafe Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang. (Ist)

KAB. TANGERANG – Polsek Panongan Polresta Tangerang meringkus seorang pria terduga pelaku penganiayaan di salah satu kafe di Ruko Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Panongan Polresta Tangerang Iptu Syamsul membenarkan peristiwa tersebut.

“Betul telah diamakan satu pria berinisial S (33), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tersangka S ditangkap di sekitar kafe pada Senin (22/8/2022),” kata Syamsul pada Kamis (25/8/2022).

Syamsul mengatakan selain menangkap S, polisi juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban 2 orang pria berinisial IS (26) dan AS (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berkunjung ke kafe. Kedua korban ditegur oleh tersangka dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol.

Belakangan diketahui, tersangka S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe, karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang.

Saat di luar kafe tersangka dan rekannya langsung menganiaya kedua korban. “Saat di luar kafe tiba-tiba tersangka S dan belasan rekannya langsung menganiaya kedua korban akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan,” tutur Syamsul.

Syamsul menerangkan petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Kami langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian memeriksa saksi-saksi dari pemeriksaan itu dan petugas mendapatkan petunjuk pelaku penganiayaan,” jelas Syamsul.

Syamsul menjelaskan setelah mendapatkan identitas petugas melakukan pengejaran. “Setelah mendapat identitas terduga pelaku penganiayaan, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga pada akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku,” ucap Syamsul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Panongan, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Panongan dan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Syamsul (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ