Beranda Hukum Anggota Polres Serang Kota yang Bebaskan 2 Tersangka Pemerkosa Gadis Difabel Harus...

Anggota Polres Serang Kota yang Bebaskan 2 Tersangka Pemerkosa Gadis Difabel Harus Dicopot

(Foto: jawapos)

SERANG – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso meminta Polda Banten untuk menindak tegas oknum penyidik yang membebaskan dua tersangka kasus pemerkosaan gadis difabel di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Propam Polda Banten harus memeriksa mendalam siapa yang bertanggung jawab melepaskan dua tersangka pemerkosa tersebut, karena melepaskan dua tersangka tersebut dengan alasan restorative justice adalah bertentangan dengan hukum dan Perkap 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan resroratif justice,” kata Sugeng kepada awak media, Selasa (25/1/2022).

Menurut Sugeng, pemerkosaan adalah delik biasa sehingga walau dicabut pengaduan tidak bisa berhenti bahkan demi hukum. “Aparat polisi harus membuat laporan baru. Menikahkan pelaku dengan korban yang difabel adalah langkah jalan keluar pelaku dari jerat hukum. Setelah menikah bisa diceraikan,” tandas Sugeng.

Baca juga: Polda Banten Periksa Penyidik Polres Serang Kota Terkait Kasus Perkosaan Gadis Difabel

Hal yang perlu diperhatikan oleh semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, korban akan mengalami penderitaan ganda. “Pejabat polisi yang bertanggubg jawab membebaskan pelaku harus dicopot,” kata Sugeng. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini