Beranda Hukum Polda Banten Periksa Penyidik Polres Serang Kota Terkait Kasus Perkosaan Gadis Difabel

Polda Banten Periksa Penyidik Polres Serang Kota Terkait Kasus Perkosaan Gadis Difabel

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten hingga saat ini terus mendalami perkara pemerkosaan gadis dengan keterbelakangan mental (difabel). Salah satunya pemeriksaan terhadap penyidik dari Polres Serang Kota yang menangani perkara tersebut.

Diketahui, Bidang Propam dan Wassidik Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel. Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (21/1/2022) hingga Senin (24/1/2022) belum selesai.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya masih melakukam pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani kasus tersebut. “Masih dalam pemeriksaan,” kata Rudy,  Senin (24/1/2022).

Rudy mengungkapkan, pemeriksaan penyidik Polres Serang Kota dilakukan sesuai rekomendasi dan saran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dimana, Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten menerjunkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota.

“Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Shinto.

Sebagai informasi, penyidik membebaskan dua tersangka pemerkosaan gadis keterbelakangan mental berinisal EJ (39) paman korban dan tetangga korban S (46). Keputusan penyidik untuk membebaskan kedua tersangka berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian.

Kemudian polisi melakukan langkah restoratif justice. Alhasil, penyidik pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Kini, korban pemerkosaan berusia 21 tahun sudah dinikahkan oleh salah satu pelaku yakni S secara agama. Pernikahan menjadi salah satu kesepakatan damai antara keluarga korban dan pelaku.

Namun, pernikahan tersebut juga dikecam oleh berbagai kalangan dari aktifis perempuan hingga Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

“Kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,” kata Poengky.

Oleh karena itu, kata Poengky, patut diduga korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual, maka akan terjadi perulangan korban menjadi korban lagi (reviktimisasi).  “Sehingga korban harus dilindungi,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini