Beranda Hukum Anggota Polres Pandeglang yang Pesta Sabu Bareng Wanita Dipecat

Anggota Polres Pandeglang yang Pesta Sabu Bareng Wanita Dipecat

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga

SERANG, – Polisi berinisial AG (36) divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Anggota Polres Pandeglang itu terbukti pesta sabu bersama seorang wanita di kosan di Kota Serang.

Selain memecat AG, polisi juga menetapkan CY (25) wanita kekasih AG sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shintao Silitonga membenarkan hal tersebut.

“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” kata Shintao, Selasa (13/12/2202).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.

Shinto menambahkan untuk proses rehabilitasi penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, untuk proses assessment.

“Untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya,” katanya.

Selain rehabilitasi, Shinto menegaskan untuk tersangka AG telah menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Banten. Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan bahwa AG dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.

AG dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” katanya.

Shinto menjelaskan atas putusan pemecatan dari institusi Polri itu, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

“Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana,” katanya. (You/Red*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini