SERANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya membawa senjata tajam maupun senjata api saat mengawal warga dalam inspeksi mendadak (sidak) dugaan aktivitas galian di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, pada 7 November 2025.
Edi menilai pemberitaan yang beredar telah keliru dan berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan, selama menjalankan tugas pengawasan sebagai wakil rakyat, dirinya tidak pernah membawa senjata apa pun.
“Saya luruskan peristiwa tanggal 7 November itu. Ada pemberitaan yang memframing seolah-olah saya membawa senjata tajam atau senjata api. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Edi, Rabu (31/12/2025).
Menurut Edi, sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan aktivitas galian yang dinilai meresahkan. Kegiatan pengawasan itu berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur, antara lain Polsek Taktakan, perangkat Kelurahan Sepang, DPMPTSP Kota Serang, Satpol PP, serta insan pers.
Ia menegaskan, kehadiran aparat dan instansi terkait menjadi bukti bahwa tudingan dirinya membawa senjata tidak berdasar.
“Kalau memang saya membawa senjata, tentu akan terlihat dan bisa dicek bersama. Faktanya, saya tidak membawa senjata apa pun. Tuduhan itu adalah berita yang tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa beberapa waktu setelah sidak, dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Serang terkait peristiwa berbeda yang terjadi pada 5 November 2025, yakni dugaan penghadangan warga Cimoyan yang disebut membawa senjata tajam.
Namun demikian, Edi menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut dan tidak berada di lokasi kejadian.
“Peristiwa itu tidak ada hubungannya dengan saya. Saya tidak berada di tempat kejadian, sehingga saya merasa tidak memiliki urgensi sebagai saksi,” tandasnya.
Tim Redaksi
