Beranda Peristiwa Anggota DPRD Banten Kecam Dugaan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Minta Kasus Diusut...

Anggota DPRD Banten Kecam Dugaan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Minta Kasus Diusut Tuntas 

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah memberikan keterangan kepada awak media

LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras dugaan penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di kediamannya yang diduga dilakukan oleh belasan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut dinilai mencederai rasa aman masyarakat dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten itu mengatakan, dugaan penjemputan paksa dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta menjalankan aktivitas sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan,” kata Musa saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, apabila benar terjadi penjemputan paksa dari rumah korban yang kemudian berlanjut pada tindakan pengeroyokan dan intimidasi, maka perbuatan tersebut berpotensi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Musa menegaskan, apabila terdapat dugaan tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan seorang pejabat publik atau Ketua DPRD Kabupaten Lebak, maka seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

“Tidak boleh ada penghakiman di ruang publik tanpa proses hukum. Namun sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan setiap petunjuk, keterangan saksi, barang bukti, maupun alat bukti elektronik yang mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau turut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, siapapun yang terlibat, baik anggota ormas maupun pejabat publik, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ditinggal Panen Padi, Rumah Warga Pandeglang Ludes Terbakar

“Mau siapapun pelakunya dan atas suruhan siapa, tetap harus diproses. Jika memang ada keterlibatan Ketua DPRD Lebak, polisi jangan ragu mengusut siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Musa menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa bukan hanya pelaku yang melakukan langsung suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan, turut melakukan, atau menggerakkan orang lain apabila seluruh unsur hukumnya dapat dibuktikan.

“Oleh karena itu, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga kemungkinan adanya aktor intelektual (intellectual actor) di balik peristiwa tersebut. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56) dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penjemputan paksa di kediamannya oleh belasan orang yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh. Selain itu, keluarga korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa penjemputan paksa tersebut.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo