Beranda Hukum Anggota Brimob Pengeroyok Staf KLH dan Jurnalis Divonis 3 Bulan 15 Hari...

Anggota Brimob Pengeroyok Staf KLH dan Jurnalis Divonis 3 Bulan 15 Hari Bui

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang Maulana Bin Opik, divonis hukuman 3 bulan 15 hari penjara dalam perkara kekerasan terhadap seorang staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis di Kabupaten Serang pada 30 Agustus 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim, David Sitorus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

“Menyatakan terdakwa Tegar Bintang Maulana Bin Opik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar David dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Korupsi Masker di Dinkes Banten, Lia Susanti Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat proses penyegelan perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang pada 30 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota Humas KLH dan seorang jurnalis menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo