Beranda Hukum Anggota Brimob Korban Pembacokan Prajurit TNI di Serang Buka Suara

Anggota Brimob Korban Pembacokan Prajurit TNI di Serang Buka Suara

SERANG – Dua anggota Brimob Polda Banten yang menjadi korban bentrok dengan kelompok debt collector mengungkap peranan seorang oknum anggota TNI dalam persidangan lanjutan perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (1/9/2026).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hendri Irawan, menghadirkan sejumlah saksi, yakni pasangan pembeli mobil sengketa, Fahrizal dan Wiwi, serta dua anggota Brimob yang menjadi korban pengeroyokan, Bripda M. Fajar dan Ahmad Yani.

Diketahui, perkara ini menjerat lima terdakwa yang diduga merupakan debt collector, yakni Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen alias Miki, Gabriel Benediktus Berno, Fhilipus Endarman dan Yeremias Paga Witu. Satu diantaranya, merupakan prajurit TNI aktif, bernama Kopda Ridzan alias Ojan.

Dalam persidangan, M. Fajar mengaku mengalami pembacokan dari arah belakang saat bentrokan terjadi. Ia mengatakan, dirinya melihat seorang oknum TNI membawa senjata tajam berupa kapak dan samurai.

“Saya dibacok dari bagian belakang. Saya lihat pelaku memegang kapak dan ingin membacok untuk kedua kalinya. Ada juga senjata jenis samurai,” ujar Fajar kepada majlis hakim.

Akibat luka tersebut, Fajar mengaku hingga kini masih sering mengalami gejala sakit hingga pusing pada bagian kepala akibat kapak yang sempat dibenturkan ke kepala korban.

Sementara, saksi lainnya, Ahmad Yani, mengaku datang belakangan ke lokasi bentrokan di pertigaan Legok tersebut. Menurutnya, situasi berubah ricuh setelah terjadi aksi saling dorong antara kedua belah pihak.

Selain itu, ia juga menyebut seorang oknum TNI sempat memprovokasi agar massa mengambil senjata dari dalam kendaraan yang dibawanya.

“Tadinya yang tentara itu nyuruh ambil barang, parang, samurai, kapak, dan batu. Karena merasa tidak salah, saya memilih tidak lari, tetapi malah dikeroyok sekitar 15 orang,” sampainya.

Baca Juga :  5 Pekerja PT GRS Jawilan Didakwa Aniaya Staf KLH dan Jurnalis

Lebih jauh, saksi juga mengaku dirinya dipukul menggunakan paving block hingga kehilangan kesadaran dan sempat dipiting oleh terdakwa Filipus. Saat mulai sadar, kata saksi, dirinya kembali mendapatkan serangan hingga nyaris terkena sabetan kapak dari oknum TNI yang disebut bernama Ozan.

“Saya pas agak sadar mau dikapak sama saudara Ozan, cuma saya menghindar. Hidung saya retak, pelipis pecah, dan kaki berdarah. Saya dirawat sampai 18 hari,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Fitriah memaparkan di hadapan majelis hakim bahwa proses hukum terhadap oknum TNI yang disebut para saksi masih berlangsung di institusi yang bersangkutan.

“Sedang dalam proses (Hukum) yang mulia,” ucapnya.

Dengan demikian, dalam persidangan itu juga mengungkap awal mula bentrokan yang dipicu sengketa penarikan sebuah Daihatsu Xenia tahun 2024.

Saksi Fahrizal, mengaku membeli kendaraan tersebut melalui Facebook dari seseorang di Bogor seharga Rp54 juta tanpa disertai BPKB.

“Baru dua bulan dipakai istri. Waktu beli hanya ada STNK-nya,” tuturnya.

Atas pembelian yang tidak tepat tersebut, keterangan saksi sempat mendapat tanggapan dari majelis hakim yang menyoroti persoalan fidusia dan jual beli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap.

“Harusnya fidusianya dulu ini diselesaikan, saya sudah sering mengurusi perkara begini,” paparnya.

Fahrizal berkata, saat hendak mengambil mobil di RS Fatimah bersama rekannya, Rian, yang juga anggota Brimob, mereka dihentikan oleh sekelompok debt collector yang mengklaim kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan dan hendak menariknya.

“Pernyataan orang tersebut bahwa mobil ini ada tunggakan. Terus mau ngambil secara paksa, tapi tidak saya serahkan. Terus kita ngomong baik-baik di luar,” ungkap Fahrizal.

Kelompok debt collector yang disebut dipimpin terdakwa Yeremias kemudian memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah belasan orang. Merasa terancam, Rian menghubungi rekan lainnya yang sesama anggota Brimob.

Baca Juga :  Diduga Bawa Senjata Api, Debt Collector Bersitegang dengan Warga Malingping

Sehingga, pertemuan itu kemudian berujung pada bentrokan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

Di akhir persidangan, hanya terdakwa Michael Mulan Kabelen yang mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap Ahmad Yani. Sementara, empat terdakwa lainnya mengaku tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Dengan demikian, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman