Beranda Pemerintahan Anggaran Pemkab Serang Tak Mencukupi untuk Gaji PPPK

Anggaran Pemkab Serang Tak Mencukupi untuk Gaji PPPK

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

KAB. SERANG – Persoalan gaji untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang  hingga kini belum menemukan titik terang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang minim, tidak mencukupi untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK. Bahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 pun dinilai masih abu-abu untuk bisa menganggarkan gaji para PPPK yang membutuhkan anggaran Rp98 miliar dalam setahunnya.

“PPPK masih belum ada perkembangan, tahun anggaran berjalan tidak mungkin bisa menganggarkan dan kemungkinan di Perubahan (APBD Perubahan 2022) pun kami belum bisa melihat harapan untuk bisa ada anggaran sebesar Rp98 miliar yang bisa dianggarkan,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (12/7/2022).

Saat ini, kata Tatu, pihaknya tidak bisa menurunkan gaji dan SK secara bersamaan dikarenakan tidak adanya anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji PPPK. Manalagi akibat minimnya anggaran, Pemkab Serang juga harus memangkas berbagai kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau uangnya ada ya di Perubahan (APBD Perubahan 2022) bisa diserahkan, ini uangnya enggak ada ya apa yang mau diserahkan sedangkan di OPD-OPD saja kegiatan sudah dihapus. Kegiatan OPD ini sebagian besar sudah kita hapus. Semua apalagi berkaitan dengan mamin (makan minum), bensin, dengan pemeliharaan udah enggak ada,” katanya.

Ia pun telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk berdiskusi bersama PPPK Guru terkait pemberian SK yang lebih dulu.

“Ada 400 dari golongan K2 ini mereka mau SK terlebih dahulu karena mereka bilang butuh SK untuk sertifikasi,” terangnya.

Sekadar diketahui, pada 2021 lalu pemerintah melakukan perekrutan PPPK. Pada saat perekrutan, Bupati Serang beranggapan anggaran penggajian terhadap tenaga PPPK akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Akan tetapi Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yakni membebankan gaji PPPK kepada Pemerintah daerah (Pemda).

Terlebih, keadaan keuangan Pemkab Serang yang sedang minim membuat ribuan tenaga PPPK  Kabupaten Serang tidak menerima gaji sampai saat ini.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) tengah mencari solusi atas polemik 1.682 tenaga PPPK  di Kabupaten Serang yang belum menerima SK dan gaji selama 6 bulan. Namun, sampai saat ini masih belum ada kejelasan perihal masalah tersebut. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini