Beranda Hukum Ancam Sebar Video VCS, Pria di Lebak Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah...

Ancam Sebar Video VCS, Pria di Lebak Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur

Pelaku E diamankan polisi

LEBAK – E (20) warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, E telah melakukan perbuatan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku E melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan mengancam korban yang masih berusia 15 tahun akan menyebarkan video adegan syurnya.

“Pelaku dengan korban sering melakukan Video Call Seks (VCS), dan tanpa disadari korban setiap melakukan VCS pelaku E mengscrenshotnya sebagai ancaman kepada korban agar bisa melakukan hubungan suami istri bersama korban,” kata Andi saat dihubungi Rabu (22/2/2023).

Ia mengungkapkan, dengan modal video yang dimilikinya, pada bulan Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB E pun menghubungi korban untuk datang kerumah E. Setelah korban sampai di rumah E, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat E.

“Korban sempat menolak, tapi E malah mengancam akan menyebarkan video syurnya, akhirnya korban pun diajak kedapur dan berhasil melakukan hubungan suami istri terhadap korban, dan berhasil direkam lagi oleh E,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, beberapa bulan kemudian korban minta pisah, tapi E menolak dan mengancam akan menyebarkan video syurnya kepada ayah dan kakak korban.

“Tidak terima anaknya diperlukan seperti itu, pada tahun 2022 pihak keluarga korban pun melaporkan perbuatan E kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta,” ujarnya.

Andi menambahkan pihaknya mendapatkan info jika pelaku E telah kembali dari pelariannya. Pada Selasa 21 Februari 2023 anggota kepolisian pun melakukan penangkapan kepada pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini