
PANDEGLANG – Seorang pria berinisial H (24) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pandeglang.
H ditangkap lantaran telah mencabuli pacaranya Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan pelaku awalnya kenal melalui media sosial (medsos) Instagram dan sempat menjalin komunikasi secara intens.
Setelah kenal sekitar 6 bulan, akhirnya kedua orang ini menjalani hubungan pacaran yang berjalan sekitar 2 bulan.
“Mereka kenal melalui Instagram terus di Direct Message (DM) oleh pelaku selanjutnya mereka kenal dan terjadi hubungan pacaran antara korban dengan pelaku,” kata KBO Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Beni Sukriman.
Sebelum kejadian pencabulan, pelaku awalnya mengajak main korban dan mengajak ke salah satu penginapan yang ada di Pandeglang. Di dalam penginapan tersebut pelaku merayu dan mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan.
“Pada suatu hari korban diajak jalan-jalan dan mereka bertemu di jalan bukan di rumah korban. Selanjutnya korban diajak ke salah satu penginapan sehingga terjadilah persetubuhan tadi dengan adanya ancaman,” katanya.
Usai kejadian itu, lanjut Beni, pelaku mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama di waktu yang berlainan. Pelaku dan korban juga sempat melakukan video call sex.
Namun, pada saat melakukan video sang pelaku diam-diam mereka korban dengan kondisi setengah bugil.
“Pelaku dan korban sempat berhubungan badan beberapa kali dan sempat melakukan video call sex. Pada saat video call tersebut pelaku sempat merekam korban yang setengah bugil,” jelasnya.
Rekaman tersebut kemudian dijadikan senjata oleh pelaku dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila kemauannya tidak dituruti atau korban mengajak mengakhiri hubungan pacaran dengan pelaku.
“Pelaku mengancam apabila korban tidak mau menuruti permintaannya atau korban mengajak putus maka pelaku akan menyebarkan video tadi,” tutur Beni.
Selain ancaman, pelaku juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai model karena pelaku mengaku sebagai seorang fotografer. Namun, janji tersebut hanya akal bulus dari pelaku agar korban mau menuruti keinginannya.
“Dia bukan fotografer professional tapi hanya fotografer biasa. Dan bekerja ketika ada event saja, dia menjanjikan untuk menjadikan korban sebagai salah satu artis atau model,” ujarnya.
Korban yang merasa tertekan dengan permintaan pelaku akhirnya memberanikan diri untuk curhat kepada sang kakak. Usai mendengar informasi tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan kepolisian.
“Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui jika dirinya sudah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” tegas Beni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Beni, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd