Beranda Hukum Berkas Gugatan Pemindahan RKUD Bank Banten ke BJB Direvisi

Berkas Gugatan Pemindahan RKUD Bank Banten ke BJB Direvisi

Penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), M. Ojat Sudrajat.

SERANG – Penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), M. Ojat Sudrajat mencabut kembali gugatan yang telah dilayangkan. Dirinya beralasan, pencabutan gugatan tersebut karena adanya revisi dokumen.

Diketahui, pada sidang perdana gugatan RKUD di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6/2020), tiga penggugat RKUD yakni, M Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmda warga Kota Serang dan Agus Supriyanto warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada majelis hakim untuk mencabut gugatan guna menambah daftar pihak yang akan digugat.

Dikatakan Ojat, pencabutan gugatan tersebut merupakan sebatas permohonan. Pihaknya juga menunggu keputusan majelis hakim.

“Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan,” kata Ojat, saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Serang.

Dijelaskan Ojat, pencabutan itu untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.

“Gugatan di lanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB,” jelas Ojat.

Dalam sidang pertama yang akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu, 1 Juli 2020, ada berbagai tergugat yang tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun diwakilkan oleh orang lain, baik pegawai maupun kuasa hukumnya ada KPw BI Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.

“Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti, perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 01 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak,” kata Hakim Anggota, Guse Prayudi.

Perlu diketahui bahwa tiga warga menggugat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.

Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, dimana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Hari ini, pihak tergugat akan ditambah dengan dimasukkan PT BGD sebagai BUMD Banten. (Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini