Beranda Hukum Anak Korban Pembacokan di Bayah Lebak Minta Sang Ayah Dihukum Berat

Anak Korban Pembacokan di Bayah Lebak Minta Sang Ayah Dihukum Berat

Korban tergelatak bersimbah darah. (IST)

LEBAK – Santi (37) warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya, Dul Kahir (53) masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung.

Kapolsek Bayah Iptu Samsu Riyanto mengatakan, jika Santi korban pembacokan oleh suaminya saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Adjidarmo.

“Siang korban sempat koma, sama keluarganya dikira meninggal dunia. Tapi setelah di rawat di ICU korban sudah mulai membaik lagi,” kata Samsu saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan, korban sempat koma karena banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan di sekujur tubuhnya.

“Ada sekitar 16 luka bacokan di tubuh korban, tangan sebelah kanan yang mengakibatkan jari jempol dan telunjuk tangan korban putus,” ujarnya.

Sementara itu, Lea anak korban memohon kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus pembacokan yang menimpa ibunya tersebut.

“Saya minta agar polisi bisa menghukum pelaku dengan sebrat-beratnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Dul Kahir (55), warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak menganiaya sang istri bernama Santi (37). Santi dibacok Dul Kahir akibat pertengkaran rumah tangga.

Saat ini Dul Kahir sudah ditahan polisi. Ia diancam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini