Beranda Hukum Larang Istri Bisnis Kucing, Jadi Latarbelakang Pria di Lebak Bacok Istri

Larang Istri Bisnis Kucing, Jadi Latarbelakang Pria di Lebak Bacok Istri

Tersangka Dul Lahir.

LEBAK – Sebagai kepala keluarga Dul Kahir (55), warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak merasa tak nyaman dengan Santi (37). Santi kerap bepergian keluar rumah untuk tujuan bisnis kucing angora.

Dul Lahir merasa sebagai bos tahu ia bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Intensitas Santi yang sering pergi keluar rumah rupanya membuat Dul Kahir menaruh curiga dan cemburu kepada sang istri. Pernah ia melarang Santi untuk berhenti berjualan kucing. Namun permintaan itu tak digubris sang istri.

Bibit-bibit pertengkaranpun tumbuh diantara pasangan suami istri tersebut. Merasa tersinggung dengan sikap sang istri akhirnya terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Pagi tadi, Selasa (28/2/2023) pertengkaran kembali pecah antara keduanya. Santi tak terima diminta berhenti jual beli kucing anggora oleh sang suami. Santi menolak dan marah dengan larangan Dul Kahir.

Mendengar kemarahan istri, Dul Kahir lalu gelap mata. Ia mengambil sebilah golok dan langsung tanpa banyak bicara menyerang istrinya dengan sabetan golok yang membabi-buta.

Pelaku membacok korban yang sedang berada di teras rumah. Santi yang terkena sabetan golok sang suami mencoba melarikan diri ke jalan raya. “Namun Dul terus mengejar korban dan menyabetkan goloknya. Korban tertangkap lalu kembali dibacok beberapa kali oleh pelaku,” kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan.

Alhasil, 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus. Korban yang terluka parah tergeletak di pinggir jalan tak sadarkan diri.

Mencoba melarikan diri, namun Dul akhirnya tertangkap anggota Satreskrim Polres Lebak. Sementara korban dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Pelaku diancam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini