Beranda Hukum Amnesty Internasional Minta 12 Tahanan Demo Agustus du Kota Serang Dibebaskan

Amnesty Internasional Minta 12 Tahanan Demo Agustus du Kota Serang Dibebaskan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama AMUK Banten menggelar konsolidasi di UIN SMH Banten, Minggu (30/3/2026). (Audindra/bantennews)

SERANG -Amnesty International Indonesia mengkritik pendekatan aparat dalam menangani demonstrasi Agustus 2025 yang dinilai represif. Amnesty menyebut, respons negara terhadap dinamika sosial saat itu berlebihan dan merugikan berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dalam tuntutan demonstran kala itu berkaitan dengan perbaikan kebijakan ekonomi, sosial dan politik yang semestinya melalui campur tangan rakyat.

Ia menyebut, isu yang disuarakan antara lain pajak daerah, pemotongan transfer ke daerah hingga kenaikan tunjangan bagi anggota dewan yang dinilai terlalu mewah dan tidak melalui kesepakatan rakyat.

“Amnesty International menyesalkan pendekatan represif dari negara di dalam mengelola aspirasi dan dinamika sosial di masyarakat pada demonstrasi Agustus 2025,” kata Usman kepada BantenNews.co.id, Senin (30/3/2026).

Menurut dia, penggunaan pendekatan represif justru akan berdampak negatif bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, ia mendesak pemerintah serta aparat keamanan untuk tidak lagi menggunakan cara-cara tersebut dalam merespons aksi publik.

“Mendesak kepada pemerintah dan jajaran keamanan untuk tidak lagi menggunakan pendekatan represif,” tegasnya.

Amnesty juga meminta pengadilan, khususnya di Serang, untuk membebaskan 12 orang yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait kasus tersebut. Tak terkecuali pada sejumlah pengadilan di daerah lain seperti Solo, Kediri hingga Jakarta.

“Kami meminta kepada para hakim, terutama hakim pengadilan negeri di Serang untuk membebaskan 12 orang tahanan politik yang hari ini masih diadili dan menanti putusan,” sampainya.

Selain itu, Amnesty pun mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan ekonomi yang dinilai memicu keresahan masyarakat, termasuk kebijakan perpajakan dan pemotongan anggaran transfer ke daerah. Usman bilang, kebijakan itu sangat berpotensi menghambat pembangunan fasilitas publik di daerah.

“Misalnya, mengenai pajak yang dinaikkan, sebaiknya itu dipertimbangkan ulang. Mengenai pemotongan transfer ke daerah. Itu akan membuat daerah bergejolak,” ucapnya.

Baca Juga :  BPOM Gerebek Gudang Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

Usman juga menyinggung pelemahan pemberantasan korupsi yang dinilai berdampak pada tata kelola pemerintahan. Kata dia, lembaga antikorupsi sebelumnya memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi di tingkat pusat maupun daerah.

“Padahal dulu KPK sangat diandalkan untuk mencegah praktek korupsi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” katanya.

Dalam pernyataannya, Amnesty juga turut menyeret sejumlah proyek strategis nasional yang menuai penolakan masyarakat. Jika tetap dipaksakan, jelas dia, hal itu berpotensi memicu kembali tindakan represif aparat.

“Pertimbangkanlah ulang, kalau perlu hentikan itu proyek-proyek strategis nasional yang diprotes oleh masyarakat,” tuturnya.

Dalam catatan Amnesty, penanganan aksi Agustus 2025 diwarnai dugaan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekerasan dengan dasar pembuktian yang lemah. Adapun proses hukum terhadap para peserta aksi dinilai sarat kepentingan politik.

“Amnesty melihat bahwa insiden Agustus 2025 itu disikapi secara berlebihan oleh negara dengan pendekatan represif, penangkapan sewenang-wenang, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pemenjaraan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sangat lemah,” ungkapnya.

Amnesty juga mengingatkan, potensi tekanan ekonomi ke depan, termasuk kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak dan dampaknya terhadap sektor pendidikan serta ketenagakerjaan. Pemerintah diminta mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta akses pendidikan.

“Kita menghadapi potensi krisis fiskal yang sekarang sudah mulai terjadi,” katanya.

Untuk diketahuI, pernyataan Amnesty Internasional Indonesia tersebut menyusul Polresta Serang Kota yang melimpahkan 12 tersangka kasus perusakan dan pembakaran pos polisi saat demonstrasi 30 Agustus 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Kamis (26/3/2026) kemarin.

Polisi menyebut dengan naiknya status perkara melalui pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan memasuki tahap pengadilan bagi para tahanan.

Baca Juga :  Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Hilangnya Kambing Muhyani

Polisi bilang, para tersangka yang diamankan dalam perkara ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, pengemudi ojek, hingga pelajar.

Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang dengan penanganan oleh tiga jaksa penuntut umum.

Perwakilan Aliansi Masyakat untuk Keadilan (AMUK) Banten, Rizal Hakiki menuturkan, aliansi akan terus mengawal dan mendukung 12 tahanan politik tersebut hingga putusan pengadilan diketok. Kebebasan para tahanan dinilai menjadi hal penting untuk menilai sejauh mana kondisi demokrasi Indonesia saat ini.

“Menjadi sangat penting untuk kita dukung dan kawal sama sama prosesnya ggar kebebesan bagi para tahanan politik ini menjadi salah satu instrumen bahwa Indonesia negara hukum dan masih negara demokrasi,” ujarnya.

Penulis: Rasyid/ Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi