Beranda Hukum BPOM Gerebek Gudang Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

BPOM Gerebek Gudang Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

Plh Kepala BPOM Serang Hendri Siswandi menunjukan barang bukti. (qizink/bantennews)

SERANG – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Polda Banten, Polsek Balaraja, Dinkes Kabupaten Tangerang, menggerebek gudang penyimpanan obat dan kosmetik ilegal, di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang. Barang bukti obat dan kosmetik dari tiga gudang yang digerebek ditaksir mencapai Rp41,5 miliar.

“Ini temuan terbesar setelah temuan di DKI Jakarta dengan nilai Rp15 miliar,” ujar Plh Kepala BPOM RI Hendri Siswadi saat konferensi pers, di halaman kantor BPOM Serang, Kota Serang, Selasa (7/8/2018).

Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus temuan serupa BPOM RI di Kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada kawasan pekan lalu. Produk yang ditemukan di Balaraja memiliki kesamaan dengan yang ada di Muara Kapuk. Selain tak memiliki izin, produk yang diamankan diduga mengandung zat berbahaya.

“Operasi ini merupakan upaya kami dalam menghentikan peredaran produk ilegal. Kami akan menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran produk ilegal ini,” tegasnya.

Dari operasi ini ditemukan 3.830 tong bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk jadi, ribuan item obat tradisional, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik. Merek produk yang ditemukan di antaranya Temu Lawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royak Jelly Merah. “Barang bukti belum dibawa semua. Dari kemarin secari bertahap kita bawa dari gudang ke sini,” ujarnya.

Pada saat operasi di lapangan ada penanggung jawab yang sudah diperiksa sementara sebagai saksi. “Semalam sudah dua orang BAP. Masih ada aktor intelektual yang belum bisa kami sampaikan ke media. Masih kami dalami. Orangnya biasanya di luar Banten. Produk ini ditemukan di hampir semua wilayah Indonesia. Dari hasil temuan kami perkirakan ini sudah lama beredar di masyarakat,” jelasnya.
.
Para pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini