Beranda Nasional Amnesty Bawa Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

Amnesty Bawa Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

Novel Baswedan - foto istimewa Suara Pembaruan

SERANG – Amnesty International Indonesia membawa persoalan teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke hadapan Kongres Amerika Serikat. KPK menilai hal itu bukti bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah jadi perhatian internasional.

“Saya kira ada beberapa hal yang perlu kita pahami di sini. Kita tahu berarti kasus novel sudah menjadi perhatian dunia internasional,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Febri mengatakan sebagaimana penyataan Komnas HAM, tindakan berjuang melawan korupsi itu masuk kategori sebagai pembela HAM atau human rights defender. Karena itu, menurut Febri, hal yang berkaitan dengan pembela HAM menjadi standar dan perhatian dunia. Karena itu, ia berharap ada kesinkronan dengan hukum yang ada di Indonesia terkait kasus-kasus yang terkait dengan pembela HAM.

“Harapannya memang ada kesinkronan proses ya di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap human rights defender ini atau pembela HAM. Dalam konteks ini bukan hanya Novel, tapi juga serangan terhadap pimpinan KPK, serangan terhadap pegawai KPK, atau serangan terhadap pembela HAM lainnya yang melakukan pemberantasan korupsi, bisa di masyarakat sipil, bisa dari media, jurnalis, atau bisa juga dari pihak-pihak yang lain,” ujar Febri dilansir detik.com.

Untuk itu, KPK sangat berharap tim yang diberi mandat mengusut kasus Novel bekerja sungguh dalam tenggat 3 bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo, sehingga kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku bisa ditangkap.

“Salah satunya yang diharapkan KPK adalah waktu 3 bulan yang diberikan oleh Presiden tersebut bisa dimanfaatkan agar pelakunya bisa diproses. Pelaku di sini bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga bisa mengungkap sebenarnya kasus ini dilatarbelakangi apa dan pelaku utamanya siapa,” ujar Febri.

Sebab, menurut Febri, pengungkapan kasus Novel ini akan menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi para pembela HAM, terutama aktivis pemberantas korupsi, atau tidak.

“Jadi kita semua berharap kasus ini bisa terungkap untuk juga menunjukkan keseriusan kita semua di sini untuk bisa membela para pembela HAM ini yang bekerja dalam pemberantasan korupsi selain konteks kenegaraan hukumnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia membawa persoalan kasus teror terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara.

Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum ‘Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook’ di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee. Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco seperti dugaan pelanggaran HAM terkait ‘perang melawan narkoba’ di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte hingga persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar.

Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan pada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi.

Kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi sejak 2017. Terbaru, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memaparkan hasil investigasi mereka, namun belum juga menyebutkan siapa pelaku teror air keras itu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini