Beranda Hukum Ambil Paket Ganja di Gudang Ekspedisi, Dua Pria Ditangkap Polda Banten

Ambil Paket Ganja di Gudang Ekspedisi, Dua Pria Ditangkap Polda Banten

Dua tersangka narkoba diamankan Polda Banten. (Istimewa)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditrenarkoba) Polda Banten menyita 11,08 kilogram ganja dan 4,56 gram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan MF serta memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika,” kata Wiwin, Senin (12/10/2026).

Polisi menemukan paket ganja di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas memeriksa paket tersebut dan menemukan 10 paket berisi daun yang diduga ganja dengan berat bruto total 11.088 gram atau sekitar 11,08 kilogram.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menjalankan teknik control delivery atau pengawasan pengiriman hingga paket tiba di gudang J&T Cargo di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas langsung menangkap keduanya.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada seseorang berinisial PD yang polisi masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga PD sebagai pemilik paket ganja tersebut.

Kasus ini berkembang saat petugas membawa AS dan MF menuju Polda Banten. Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan tas selempang milik AS yang berisi sembilan paket sabu.

Rinciannya, lima paket plastik klip berukuran sedang dan empat paket berukuran kecil. Seluruh paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 4,56 gram.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mantan Sekmat Carenang, Polisi Bakal Panggil 7 Pegawai Kecamatan

Wiwin mengatakan, penyidik mendalami asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, AS diduga memperoleh sabu melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi dari seseorang berinisial ES. Polisi juga memasukkan ES dalam DPO.

Polda Banten kini memburu PD dan ES untuk mengungkap peran keduanya serta menelusuri jaringan yang memasok dan mengedarkan narkotika tersebut.

Penyidik menjerat AS dan MF dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dokumen penyidikan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penyidik masih memeriksa kedua tersangka dan saksi, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tim  Redaksi