Beranda Hukum Senjata Tawuran Remaja di Tangsel Modifikasi Sarung yang Dililit Kawat

Senjata Tawuran Remaja di Tangsel Modifikasi Sarung yang Dililit Kawat

Gelar rilis di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020) - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Sebanyak 18 pemuda diamankan polisi saat melakukan aksi tawuran di beberapa lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Uniknya, benda yang digunakan untuk melukai lawan dalam tawuran tersebut adalah sarung yang dimodifikasi dengan dipelintir dan dimasukkan kawat dan batu di dalamnya, serta senjata tajam lainnya.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, motif dari tawuran itu hanya untuk gagah-gagahan dan eksistensi antar kelompok dengan merekam aksinya itu lewat aplikasi live instagram.

“Yang berhasil kami amankan ada 18 orang. 15 ukuran sudah dewasa dan 3 anak-anak. Yang lain masih DPO dan masih kita cari,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).

Akibat dari aksi tawuran itu, kata Iman, dua orang didapati meninggal. Sementara lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune, Jombang, Ciputat dan wilayah Cisauk di Jalan Raya Cisauk – Lapan.

“Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170 KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Sembilan anak lainnya kami serahkan kembali ke orangtua. Para anak di bawah umur itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini