SERANG – Perusahaan yang mengambil air permukaan di wilayah Banten wajib mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemegang izin juga harus melaporkan aktivitas pengambilan air setiap tiga bulan, meski izin tersebut berlaku selama lima tahun.
Sekretariat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), Arif Budi Santoso mengatakan, perusahaan bisa mengajukan izin melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SIPSDA). Menurutnya, proses perizinan relatif mudah selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan melengkapi dokumen.
“Jika dokumennya lengkap, kalau tidak salah selama 14 hari izin sudah bisa terbit. Yang menerbitkan dari pusat, Kementerian PU,” kata Arif usai sosialisasi di Aston Serang, Senin (19/10/2026).
Arif mengungkapkan, BBWSC3 berperan memberikan rekomendasi teknis jika Kementerian PU membutuhkan klarifikasi. Pemeriksaan terutama menyangkut titik pengambilan air, konstruksi, serta ketersediaan debit sungai, mata air, atau sumber air permukaan lain yang menjadi lokasi pengambilan.
Arif menjelaskan, kewenangan perizinan mencakup beragam aktivitas, mulai dari pengambilan air permukaan, pengalihan alur sungai, hingga pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan lahan milik pemerintah.
Karena itu, ia mengaku belum menghafal jumlah perusahaan yang mengantongi izin pengambilan air permukaan di wilayah kerja BBWSC3.
Terkait kepatuhan, Arif mengatakan, perusahaan pemegang izin selama ini rutin menyampaikan laporan setiap triwulan. Namun, tidak semua perusahaan mengambil air secara terus-menerus karena sebagian memilih menggunakan pasokan dari perusahaan daerah air minum (PDAM).
“Perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan izin pengambilan air permukaan, alhamdulillah per triwulan mereka patuh melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Arif menegaskan, pemerintah tidak menetapkan volume pengambilan air secara sembarangan. Kementerian PU menentukan batas pengambilan berdasarkan perhitungan teknis dan ketersediaan air di lokasi yang diajukan pemohon. BBWSC3 membantu menyediakan data yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
Perhitungan juga mempertimbangkan kondisi sumber air, termasuk curah hujan di sekitar lokasi pengambilan. Saat musim kemarau panjang, debit sungai dan sumber air permukaan berpotensi menurun.
Arif mengakui, musim kemarau yang berlangsung hampir 100 hari tanpa hujan memicu keluhan terkait kondisi air. Namun, ia mengatakan sebagian pihak memahami situasi setelah petugas menjelaskan pengaruh minimnya curah hujan.
Meski demikian, Arif mengaku, belum menerima laporan terperinci dari pemegang izin mengenai besaran penurunan debit air selama musim kemarau. Kondisi itu membuat data mengenai tingkat penurunan debit secara signifikan belum tersedia.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
