Beranda Hukum Aliran Dana Rp8,3 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi Proyek PT Angkasa Pura...

Aliran Dana Rp8,3 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi Proyek PT Angkasa Pura Kargo

Sidang perkara dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan material PLTU Ampana di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan material PLTU Ampana di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/5/2026).

Salah satu saksi, Kusnatul selaku Direktur Utama PT Athena Satria Mandiri, mengaku tidak terlibat dalam pengerjaan teknis proyek pengangkutan material dari Surabaya menuju Ampana.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hasanudin, Kusnatul menyebut dirinya hanya berperan mendirikan perusahaan sebelum kuasa pengelolaan diserahkan kepada pihak lain.

“Setelah membuat akta perusahaan, saya memberikan kuasa di bidang itu,” katanya di persidangan.

Kusnatul juga mengaku tidak pernah mendatangi lokasi proyek di Ampana maupun mengurus operasional perusahaan di Jakarta. Ia mengatakan hanya diminta mencairkan dana ketika ada uang masuk ke rekening perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota kemudian mendalami mutasi rekening PT Athena Satria Mandiri. Dalam persidangan terungkap perusahaan tersebut menerima pembayaran dari tujuh kontrak proyek PT APK dengan total sekitar Rp9,24 miliar.

“Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp705 juta sampai total sekitar Rp9,248 miliar,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, dana yang masuk tidak digunakan untuk operasional proyek. Uang tersebut justru langsung didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui puluhan transaksi transfer.

Berdasarkan mutasi rekening yang diperlihatkan di persidangan, terdapat 33 transaksi dengan total sekitar Rp8,38 miliar. Dana tersebut mengalir kepada beberapa nama, yakni:

Thio Anita Widjaja sekitar Rp6,1 miliar melalui 13 kali transfer;

Yulyanti sekitar Rp1,2 miliar melalui delapan kali transfer ke rekening Bank Mandiri;

Hendro Prasetyo sekitar Rp626 juta melalui lima kali transfer ke rekening BCA;

Baca Juga :  Bantu Korupsi KMKK Sebesar Rp4,6 Miliar, Dua Eks Pejabat Bank Bjb Divonis Berbeda

Dewi Setya Marinda sekitar Rp364 juta melalui tujuh kali transfer.

Sementara sisa dana dari total penerimaan Rp9,24 miliar disebut ditarik secara tunai.

“Ada yang ditarik tunai,” ucap jaksa.

Nilai total dana yang mengalir kepada sejumlah pihak tersebut disebut sama dengan nilai kerugian negara dalam perkara ini, yakni Rp8.367.989.053 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Selain Kusnatul, jaksa juga menghadirkan Reno yang mengurus pajak PT Athena serta Dewi Setya Marinda selaku person in charge perusahaan tersebut.

Kasus ini menjerat sejumlah pejabat internal PT Angkasa Pura Kargo dan pihak swasta. Para terdakwa antara lain Gautsil Madani selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Pelaksana Harian Direktur Operasi dan Komersial PT APK, Ade Yolando Sudirman selaku General Manager Logistics and Distribution Service PT APK, serta Muhammad Fikar Maulana selaku Supervisor dan Manager Contract Logistic Business PT APK.

Dari pihak swasta, terdakwa yang diajukan ke persidangan yakni Yulyanti selaku Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara sekaligus kuasa direksi PT Athena Satria Mandiri, Hendro Prasetyo yang disebut menginisiasi proyek pengangkutan kargo, serta Thio Anita Widjaja yang tercatat sebagai penerima aliran dana terbesar.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula ketika para pejabat PT APK menunjuk langsung perusahaan vendor tanpa melalui prosedur pengecekan legalitas dan kelayakan mitra secara sah.

Sidang dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo