Beranda Pemerintahan ALIPP Nilai Reformasi Birokrasi di Pemprov Banten Hanya Bualan

ALIPP Nilai Reformasi Birokrasi di Pemprov Banten Hanya Bualan

Direktur ALIPP Uday Suhada usai diskusi. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Indrpenden Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menilai janji politik Gubernur Banten Wahidin Halim dalam melakukan reformasi birokrasi di  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hanya bualan belaka. Hal ini terlihat dari kacaunya rotasi dan pengisian jabatan di berbagai dinas instansi.

Uday mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan ALIPP adalah pelantikan 128 pejabat eselon III dan IV Pemprov Banten pada 9 Agustus 2021 yang dinilai sekehendak hati tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian.

“Dari 128 orang pejabat eselon III dan IV hanya dua yang dianggap sah secara peraturan perundang-undangan. Selebihnya 126 orang yang dilantik tidak mempedomani aturan yang berlaku atau cacat hukum atau melawan hukum atau mengabaikan aturan, penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan syarat kepentingan,” kata Uday, Kamis (11/8/2021).

Uday menjelaskan, pada Pasal 57 Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Dimana jika dikaitkan dengan pelantikan yang baru dilakukan dengan Pasal 57 ini tidak didukung dengan bukti-bukti.

Bukti-bukti itu antara lain, undangan pelantikan kepada masing masing yang bersangkutan ASN yang dilantik, dokumentasi jika itu melalui virtual atau zoom, adanya sumpah jabatan bagi 126 orang ASN, dokumen aturan khusus melakukan pelantikan jabatan di saat pandemi Covid-19 khususnya di saat sekarang ini masa PPKM. Paling tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN.

“Hal lainnya (yang jadi penilaian ALIPP) dokumen hasil pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), unsur pemaksaan terhadap penandatangan berita acara oleh saksi. Unsur pemaksaan terhadap penandatangan pernyataan pelantikan oleh 126 orang ASN yang dilantik. Tidak dipublikasikan (malahan dianggap rahasia),” jelas Uday.

“Ditambah (satu) ASN yang dilantik dan dipromosikan menjadi eselon III di Kesbangpol baru selesai menjalani hukuman disiplin pegawai dengan golongan III d. Dan yang bersangkutan membawahi stafnya yang bergolongan IV a,” sambungnya.

Maka dari itu, lanjut Uday, pihaknya memberikan sejumlah catatan penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten. Pertama, proses open bidding sekadar menghamburkan biaya, sebab hasilnya diabaikan.

“Kedua, rotasi dilakukan tertutup, sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas atau instansi tidak di-publish, serba gaib,” ujarnya.

Ketiga, kata Uday, aspek kompetensi sama sekali diabaikan. Sebagai contoh, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

“Banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya,” kata Uday.

Keempat, seorang yang sudah jelas pindah menjadi ASN Pusat yang ditempatkan di Satker BKKBN Bantul, Yogyakarta.

“SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. Pada pelantikan beberapa hari yang lalu EE justru dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten. Padahal semestinya berbasis Simpeg,” ungkapnya.

Uday juga mengutip pernyataan salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Banten. Dimana ASN itu menilai jika pelantikan pejabat eselon III dan IV merupakan pelantikan teraneh  sepanjang  sejarah Pemprov Banten.

“Ada pula kalimat penempatan tidak sesuai  dengan kualifikasi. Geus teu aneh (sudah tidak aneh-red). Tuh ada bidan di Samsat. Hal ini tentunya mengisyaratkan betapa bobroknya pengelolaan birokrasi di Pemprov Banten,” ucapnya.

Kelima, tambah Uday, seorang pejabat di lingkungan Inspektorat ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. Padahal ada aturan yang mensyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.

“Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar mutasi ASN Inspektorat, pertama, Pasal 99B PP Nomor 72 Tahun 2019 kedua Surat Edaran Mendagri Nomor 120/14239/SJ tanggal 27 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini