Beranda Pemerintahan Alih Fungsi Sempadan di Banten Kian Mengkhawatirkan, Tangerang Paling Rawan

Alih Fungsi Sempadan di Banten Kian Mengkhawatirkan, Tangerang Paling Rawan

Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Alih fungsi kawasan sempadan sungai dan situ masih menjadi persoalan serius di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengungkap wilayah Tangerang menjadi daerah dengan tingkat alih fungsi sempadan paling tinggi akibat pesatnya pembangunan kawasan perkotaan.

Pemerintah kini mempercepat pendataan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memetakan kawasan sempadan yang telah berubah fungsi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan, mengatakan proses inventarisasi masih berlangsung sehingga pemerintah belum dapat memastikan jumlah keseluruhan kawasan yang terdampak.

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2) dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) terus melakukan pendataan di lapangan.

Arlan menjelaskan, inventarisasi tersebut juga menindaklanjuti permintaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta data kawasan sempadan prioritas berdasarkan fungsi pengendalian banjir, penyediaan air baku, dan tata ruang.

“Stranas PK meminta data kawasan sempadan sungai dan situ yang menjadi prioritas, baik untuk pengendalian banjir, penyediaan air baku maupun pemanfaatan ruang. Ke depan, koordinasi dan penyediaan data akan lebih terintegrasi,” kata Arlan usai pertemuan dengan Stranas PK di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/7/2026).

Selain mendata kawasan yang telah beralih fungsi, Pemprov Banten juga mempercepat penetapan batas sempadan di sejumlah wilayah. Pemerintah masih mengkaji sempadan Sungai Cibanten dan Sungai Cidurian sebagai dasar penetapan kawasan lindung.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 21 situ yang berada di bawah kewenangan BBWSC2 dan BBWSC3. Enam situ lainnya masih menjalani proses penetapan.

Arlan menegaskan, persoalan sempadan tidak hanya berkaitan dengan bangunan liar. Pemerintah juga menemukan bangunan berizin yang berdiri di kawasan yang belakangan masuk dalam batas sempadan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Tangerang Gelar Forum Perangkat Daerah

Karena itu, pemerintah tidak akan menyamakan penanganan seluruh bangunan.

“Bangunan liar menjadi prioritas penertiban. Untuk bangunan yang sudah berizin, kami tidak serta-merta membongkarnya. Setelah batas sempadan ditetapkan, kami akan memberlakukan moratorium agar tidak ada lagi pembangunan baru di kawasan sempadan,” tegasnya.

Menurut Arlan, Gubernur Banten telah mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota berkolaborasi mengamankan kawasan sempadan. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari Stranas PK.

“Tim Stranas PK hadir untuk mendukung kebijakan penertiban kawasan sempadan,” ujarnya.

Kasatgas 1 Direktorat Monitoring KPK RI, Didik Mulyanto, mengatakan Banten masuk dalam daerah prioritas Stranas PK untuk penyelamatan aset negara.

Ia menjelaskan Stranas PK merupakan kolaborasi lima lembaga, yakni KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Menurut Didik, pertemuan dengan Pemprov Banten menjadi langkah awal dalam menyelamatkan aset negara, terutama kawasan sempadan sungai, sempadan situ, dan aset lain yang membutuhkan penataan.

“Kami berharap langkah ini bisa dimanfaatkan Pemprov Banten untuk memperkuat penyelamatan aset di wilayah Banten,” katanya.

Saat ini, Stranas PK masih melakukan proses identifikasi dan pencocokan data aset milik Pemprov Banten dengan data pemerintah pusat.

“Kami masih mengidentifikasi lokasi-lokasi yang perlu menjadi perhatian. Setelah itu kami padukan dengan data pusat untuk menjadi target penanganan tahun 2027 dan 2028,” ujarnya.

Gubernur Banten Andra Soni mengakui banyak aset sempadan dan situ milik Pemprov Banten belum dikelola secara optimal. Bahkan, sejumlah kawasan telah berubah fungsi karena pembangunan yang berdiri di atas lahan sempadan.

Menurut Andra, kondisi tersebut ikut memperparah banjir saat musim hujan sehingga membutuhkan langkah tegas dari seluruh instansi terkait.

“Banyak bangunan berdiri di kawasan sempadan. Kondisi ini membutuhkan penanganan serius lintas instansi karena tujuan utama kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mengendalikan banjir dan melindungi aset daerah,” tegas Andra.

Baca Juga :  DP3AKKB: Ratusan Anak di Banten Jadi Korban Kekerasan Psikis

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd