KAB. SERANG – Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mendatangi Kantor Bupati Serang pada Jumat (18/11/2022). Mereka menolak penetapan UMK 2023 berdasarkan perhitungan PP Nomor 36 tahun 2021.
Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saipullah mengatakan perhitungan kenaikan upah 2023 yang diusung sebesar 13 persen harus didasari dengan berbagai faktor seperti nilai inflasi serta pertumbuhan ekonomi, bukan berdasarkan hitungan rumus dari peraturan yang diturunkan dalam UU Cipta Kerja.
“Parameter kenaikan itu didasari dengan berbagai alasan yakni PDRB yang meningkat di tatanan real termasuk kenaikan BBM tetapi upah buruh tidak ada kenaikan sama sekali, beberapa instrumen kebijakan pemerintah yang justru menambah beban di buruh sementara konsep pengupahan lebih di titik beratkan di hidup lajang bukan keluarga,” ujar Asep usai pertemuan serikat buruh dengan Pemerintah Kabupaten Serang, Jumat (18/11/2022).
Alasan lainnya mengapa PP Nomor 36 tahun 2021 ditentang sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK tahun 2023 yaitu dikarenakan UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Agung, kemudian daya beli buruh menjadi turun 30 persen akibat berbagai kebutuhan harga yang melonjak sedangkan upah kerja tidak mengalami kenaikan tiga tahun berturut-turut.
Faktor selanjutnya yang menjadi pertimbangan kenaikan UMK sebesar 13 persen yaitu disebabkan nilai rata-rata harga kebutuhan hidup layak yang naik menjadi sebesar 2,5 persen.
Asep berharap dengan pertemuan ini menjadi bahan pertimbangan untuk Pemkab Serang menyampaikan perihal kenaikan UMK 2023 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kami berharap ada satu nilai dengan pertimbangan berbagai hal dari Bupati,” kata Asep.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kenaikan upah di Provinsi Banten dikarenakan pengumuman upah minimum yang direncanakan pada 30 November ditunda hingga 7 Desember.
Sebelumnya Disnaker juga sudah melakukan pra pleno yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Serang, APINDO, maupun ASPSB pada Selasa (15/11/2022) lalu. Pembahasan mengenai tuntutan kenaikan upah itu akan menjadi bahan tindak lanjut untuk rapat pleno yang rencananya akan dilaksanakan usai adanya pengumuman upah minimum Provinsi Banten.
“Kita masih menunggu dan baru pra pleno di tanggal 15 November 2022 tetapi ada kebijakan dari pusat (Kemenaker) yang itu harus di pending sehingga yang seharusnya kita menentukan kebijakan UMK itu tanggal 30 November bergeser ke 7 Desember. Ada peraturan menteri baru yang akan mengubah formulasi perhitungan,” tutur Diana.
Kendati demikian, Diana masih belum mengetahui bagaimana formulasi perhitungan tersebut. Namun, berharap perhitungan upah bisa memberikan kesejahteraan untuk kedua belah pihak baik perusahaan maupun tenaga kerja.
“Saya sendiri belum tahu formulasinya seperti apa tapi harapannya baik kesejahteraan buruh, perusahaan pun semakin berkembang,” kata Diana.
Merespon tuntutan para buruh tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pihaknya sudah mengakomodir semua masukan berbagai elemen untuk menemukan upaya terkait kenaikan upah di tahun 2023.
“Kami melalui Disnaker Kabupaten Serang, sudah menerima usulan dari APINDO dan kami juga akan memasukan data dari BPS. Terkait usulan semua kami masukan biar fair, tidak ada yang berubah. Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk kita semua,” kata Tatu. (Nin/Red)