TANGERANG – Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang gagal mengawasi truk tambang yang kerap beroperasi di wilayah tersebut. Lemahnya pengawasan memicu kecelakaan dan menelan korban jiwa.
Padahal, Pemkot sudah memiliki Perwal Nomor 93 Tahun 2022 tentang pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, serta rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir. Perwal itu menetapkan jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Ketua PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menegaskan bahwa regulasi itu bertujuan mencegah kepadatan dan potensi kecelakaan pada jam sibuk masyarakat. Namun, kendaraan berat tetap bebas melintas di luar ketentuan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.
“Faktanya, banyak truk masih berkeliaran siang hari tanpa pengawasan,” tegas Oki.
Oki mengungkap kasus kecelakaan pada 8 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Daan Mogot, Kecamatan Batuceper. Seorang warga berinisial ID (72) tewas di tempat setelah dump truk yang dikemudikan anak berusia 15 tahun menabraknya.
Ironisnya, insiden itu terjadi di luar jam operasional yang diatur Perwal Nomor 93 Tahun 2022.
“Tragedi ini bukan hanya duka bagi keluarga korban, tetapi juga tamparan keras bagi Pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.
Oki menilai peristiwa itu menunjukkan pelanggaran administratif sekaligus lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan berat.
“Kondisi ini menunjukkan masalah struktural dalam tata kelola transportasi daerah, mulai dari lemahnya koordinasi lintas lembaga, buruknya penegakan hukum, hingga minimnya sanksi tegas terhadap pelanggar regulasi,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi yang seharusnya menjadi alat pengendali justru kehilangan efektivitas karena pemerintah tidak memiliki sistem implementasi yang kuat dan konsisten.
Oki juga menyoroti kondisi jalan di Kota Tangerang yang menunjukkan rendahnya perhatian terhadap keselamatan publik.
“Banyak lampu merah mati, markah jalan pudar, hingga batas jalan hilang di berbagai ruas kota, menciptakan risiko tinggi kecelakaan,” tegasnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) PMII, Farhanudin Wahid, turut menyoroti lemahnya pengawasan lintas instansi. Ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP tidak memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurut Farhan, pelanggaran ini muncul akibat sistem birokrasi yang lamban, reaktif, dan minim transparansi publik.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka mendesak Wali Kota Tangerang merevisi Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dengan menambahkan pasal sanksi administratif bagi perusahaan pemilik kendaraan yang melanggar aturan jam operasional truk.
Wahid juga meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja Dishub dan Satpol PP serta memberikan sanksi tegas karena gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Tuntutan ini bukan sekadar reaksi terhadap satu insiden, tetapi bagian dari upaya membangun sistem transportasi daerah yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada keselamatan warga,” tandasnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
