Beranda Hukum Aktivis Berharap Kapolda Banten Baru Tinjau Ulang Kasus Tambang Emas Ilegal di...

Aktivis Berharap Kapolda Banten Baru Tinjau Ulang Kasus Tambang Emas Ilegal di Lebak

Satgas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Banten menemukan dugaan penggunaan zat kimia lain selain merkuri dalam aktivitas pengolahan hasil tambang emas.

SERANG – Penghentian kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak dengan tersangka MT dinilai janggal oleh aktivis di Kabupaten Lebak.

Ketua Umum Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten-Jakarta (FSMB), Aziz Awaludin merasa heran dengan proses hukum yang berjalan di Polda Banten yang telah menerbitkan SP3 kasus yang menjerat tersangka MT.

Dalil Nebis In Idem dalam perkara tersebut dinilai nirnalar alias tak masuk akal. “Jujur saya kaget ketika membaca di media bahwa MT kasusnya di SP3kan oleh Polda Banten. Yang saya tahu, MT masih melakukan aktivitas penambangan ilegal kok pasca dirinya ditahan 2018 lalu. Di kampung saya bahkan banyak yang bekerja di lobang-lobang ilegal milik MT,” ujar Aziz kepada wartawan, Senin (4/5/2020) sore.

MT merupakan salah satu bos besar PETI di Kabupaten Lebak yang masih melakukan aktivitasnya di 2019 hingga sebelum bencana banjir bandang melanda tiga wilayah yakni Kecamatan Lebakgedong, Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Sajira.

Aziz pun menyayangkan adanya penetapan SP3 oleh Polda Banten kepada MT. Menurutnya, keputusan yang sudah diambil Polda Banten sangat tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Apalagi dirinya meyakini, bahwa banyak pihak yang tahu soal aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MT, termasuk pihak Polda Banten.

“Polda Banten tidak mungkin tidak tahu adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MT pasca dirinya 2018 lalu divonis atas kasus yang sama. Polda pasti mengetahuinya, apalagi saat itu Polda melakukan penggerebekan dan sempat mengamankan beberapa barang bukti dari rumah MT,” jelas Aziz.

Harusnya lanjut Aziz, MT tetap menjadi tersangka, karena sangat jelas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MT dan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.

“Harusnya MT tersangka, karena sangat jelas aktivitas ilegal yang sudah dilakukannya. Kami akan mengawal tuntas persoalan ini hingga tuntas, karena negara sudah dirugikan. Terlebih lokasi penambangan ilegal berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Ini sudah mutlak tidak ada izin dan ilegal. Makanya harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, dengan adanya pergantian pucuk pimpinan di Polda Banten dari Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso kepada Irjen Pol Drs Fiandar, Aziz memiliki harapan bahwa Kapolda yang baru akan kembali membuka kasus ini dan membatalkan penetapan SP3 kepada MT serta menetapkan MT sebagai tersangka.

“Saya akan tetap kawal kasus ini sampai tuntas. Kebetulan Kapoldanya baru, semoga Kapolda baru bisa mengawal tuntas kasus MT. Saya berharap kepada Kapolda baru untuk bisa mengawal persoalan ini kembali dan membuka sejelas-jelasnya persoalan ini,” harapnya.

Aziz pun berencana akan melakukan langkah lanjutan dengan cara melakuan somasi kepada Polda Banten, terkait penetapan SP3 terhadap MT. Hal itu akan dilakukan olehnya, demi terangnya kasus tersebut.

“Langkah selanjutnya, nanti kita akan melakukan somasi kepada Polda Banten terkait penetapan SP3 oleh Polda kepada MT. Saya meyakini, Kapolda Banten yang baru nanti akan merspon persoalan ini,” harapnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini