Beranda Peristiwa Aksi Warga Kosambi Tangerang Direspon Melalui Surat Via Whatsapp

Aksi Warga Kosambi Tangerang Direspon Melalui Surat Via Whatsapp

Ratusan warga Desa Rawa RengasKecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Ratusan warga Desa Rawa RengasKecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang berunjuk rasa direspon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan PT Angkasa Pura II serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Meskipun baru direspon setelah gelar unjuk rasa blokir Jalan Parameter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020), itu membuat sedikit meredam emosi ribuan warga.

BACA : Warga Kosambi Blokir Jalan Parameter Utara Bandara Soetta

Berdasarkan memalui surat yang dikirim melalui pesan Whatsapp, para pihak panitia pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta bersedia mengundang perwakilan warga untuk audiensi di gedung PT Angkasa Pura II pada Kamis (13/8/2020) mendatang.

Hadir mendampingi warga yang berunjuk rasa, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sapri menuturkan jika pihak BPN dan PT Angkasa Pura II sudah merespons. Mereka, kata Sapri mengirim surat kepada dirinya melalui Whatsapp mengundang warga untuk bersedia audiensi menyelesaikan persoalan.

“Aksi ini merupakan akumulasi dari Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tentang Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Tanah agar meminta untuk dilaksanakan,” ujar Sapri saat dimintai keterangan, Senin (10/8/2020)

Sebelumnya, kata Sapri, warga sempat melakukan audiensi kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan surat keputusan tersebut pada 13 Juli 2020. Pihak BPN Kabupaten Tangerang menyatakan akan berkordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Banten.

Namun, belum juga mendapat kabar hasil koordinasi tersebut. Maka, warga kata Sapri berinisiatif melakukan aksi.

“Baru saja setelah melakukan aksi pihak penitia pembebasan lahan yakni BPN, PT Angkasa Pura II dan Pengadilan Negeri Tangerang, saya mendapat surat melalui via Whatshapp untuk agenda audiensi pada hari Kamis (13/8/2020),” ujarnya

“Pihak DPRD Kabupaten Tangerang, termasuk saya mengaku akan tetap mengawal persoalan ini. Saya juga akan hadir nanti,” tutup Sapri

Sementara itu, Koordinator Aksi, Wawan mengungkapkan akan meredam unjuk rasa sampai pada Kamis (13/8/2020). Jika tidak ada penyelesaian untuk membayar ganti rugi lahan, pihaknya akan memblokir kembai Jalan Parameter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

“Karena sudah jelas ada amanat dari Menteri ATR/BPN melalui Surat Keputusan Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Tanah. Peraturan dan pasal nya sudah jelas jika kami ini yang berhak mendapat ganti rugi, kami ini sudah lama terzolimi,” tandasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini