Beranda Peristiwa Warga Kosambi Blokir Jalan Parameter Utara Bandara Soetta

Warga Kosambi Blokir Jalan Parameter Utara Bandara Soetta

Warga memblokir jalan parameter Bandara Soetta. (Rendi/bantennews.co.id)

KAB TANGERANG – Sejumlah warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di Jalan Parameter Utara Bandara Soekarno-Hatta menuntut PT Angkasa Pura II untuk membayar gusuran, Senin (10/8/2020).

Diketahui, penyebab belum dibayar lahan itu akibat adanya sengketa dengan salah seorang bernama Seanturi yang mengklaim memiliki surat tanah 2,7 hektare lahan atau 62 bidang. Dan anggaran tersebut secara prosedur hukum di konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sejak tahun 2017.

Koordinator Aksi, Wawan mengungkapkan tuntutan warga untuk meminta kepada panitia pembebasan lahan yakni PT Angkasa Pura II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan PN Tangerang untuk menjalankan Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN pusat nomor BP.02.01/2139/XI/2019 tentang Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Tanah.

Menurut dia, pihak panitia pembebasan lahan telah menyembunyikan mandat surat tersebut yang keluar sejak 27 November 2019. Sebelum menggelar aksi, warga mengaku lakukan audiensi dengan Kepala BPN Kabupaten Tangerang, namun pihak BPN malah melempar urusan kepada pengadilan dan meminta petunjuk kepada Kanwil BPN Provinsi Banten.

“Mereka semua menutupi Surat Keputusan Menteri ATR/BPN. Kami saja baru mendapat surat itu dalan bulan Juli lalu dari orang baik yang bertugas di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap Wawan kepada BantenNews.co.id

Dibeberkan Wawan, salah satu poin penting yang jelas ialah pengklaim tanah jika tidak mendaftarkan gugatan ke pengadilan selama 30 hari, maka klaim tersebut akan terhapus.

“Dan tentu uang ganti kerugian yang dikonsinyasi ke pengadilan negeri dapat dibayarkan kepada yang berhak sesuai daftar pengumuman yaitu kami. Kami ini sudah menetap di sini dari turun temurun nenek buyut kami dan ada bukti tanahnya. Jadi kami sah secara hukum,” tandasnya.

Dirinya bersama warga mengaku akan melakukan aksi menutup akses Jalan Parameter Utara sampai pada 17 Agustus 2020 jika tidak mendapat kepastian untuk dibayar oleh panitia pembebasan lahan.

Terpantau, aksi tersebut dilengkapi bendera kuning tanda kematian dan merah putih sambut kemerdekaan. Sempat bersitegang dengan aparat keamanan karena ada pembakaran kursi.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini