Beranda Peristiwa Aksi Kejar-kejaran Polisi Gagalkan Pencurian Truk di Pandeglang

Aksi Kejar-kejaran Polisi Gagalkan Pencurian Truk di Pandeglang

Mobil yang dibawa kabur ODGJ terguling di Jalan Raya Tegal Papak - Panimbang

PANDEGLANG – Anggota kepolisian bersama Satpam PLTU 2 Labuan berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian sebuah mobil tangki pengangkut abu sisa pembakaran di PLTU Labuan.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dengan mobil yang dikendarai oleh pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, mobil tangki dengan nomor polisi BE 8889 AUA sedang terparkir di sekitar PLTU Labuan dengan kondisi kunci kontak masih tergantung sedangkan sang sopir tengah makan di warung.

Tanpa diketahui sang sopir, tiba-tiba seseorang masuk dan langsung membawa kabur mobil tersebut. Petugas keamanan PLTU Labuan yang mengetahui kejadian itu berusaha menghentikan kendaraan namun malah akan ditabrak oleh pelaku.

Anggota kepolisian yang bertugas di PLTU Labuan langsung melakukan pengejaran dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku, polisi berhasil menghentikan mobil tangki setelah terguling di Jalan Raya Tegal Papak – Panimbang tepatnya di Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian dan langsung membawanya ke Polsek Labuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Labuan, IPDA Abdul Mu’iz membenarkan perihal peristiwa aksi pencurian mobil truk tangki di kawasan PLTU 2 Labuan.

Kata dia, pihaknya sempat mengamankan terduga pelaku namun diserahkan kembali ke pihak keluarga lantaran pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Orangnya dibawa ke Polsek Labuan dan sempat diamankan tapi ternyata orang ini baru saja keluar dari Rumah Sakit Jiwa tanggal 22 Juni 2024 kemarin, makanya dikembalikan lagi ke pihak keluarga untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut,” kata Mu’iz, Rabu (10/7/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa mengembalikan pelaku ke keluarga lantaran kondisi kejiwaan pelaku yang tidak mungkin dilakukan penahanan dan proses hukum. Selain itu, pihak dari PLTU 2 Labuan juga sudah berkoordinasi dengan keluarga pelaku terkait masalah tersebut.

Baca Juga :  Jambret Gasak Uang Konsumen di Toko Sembako di Serang, Rp65 Juta Raib

“Dari PLTU juga koordinasi langsung dengan keluarga jadi kalau polsek hanya sebatas mengamankan sementara dan tidak ada perkara yang ditangani Polsek Labuan terkait masalah pidananya, apalagi kalau ada keterangan masalah sakit jiwa jadi gugur demi hukum,” jelasnya.

Ia memastikan jika pelaku tidak mengalami gangguan mental maka pihaknya sudah melakukan penahanan kepada pelaku dan melakukan proses hukumnya. “Kalau orangnya tidak gila mungkin masuk pidananya tapi karena orang gila jadi gugur pidananya. Penyerahan orang tersebut juga disaksikan oleh Muspika kecamatan Labuan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News