LEBAK – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat hingga Juli 2026 terdapat 1.304 perkara perceraian di Kabupaten Lebak. Judi online (judol) menjadi salah satu faktor yang paling banyak memicu keretakan rumah tangga.
Humas PA Rangkasbitung, Gushairi, mengatakan dari total 1.304 perkara tersebut, sebanyak 1.096 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sedangkan 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Dari data yang ada hingga Juli 2026, terdapat sekitar 1.304 perkara perceraian, terdiri atas 1.096 perkara cerai gugat dan 208 perkara cerai talak,” kata Gushairi kepada awak media, Jumat (24/7/2026).
Ia mengungkapkan, dalam banyak perkara yang disidangkan, judi online menjadi salah satu persoalan yang kerap memicu konflik dalam rumah tangga. Kebiasaan berjudi tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga mendorong pasangan terjerat pinjaman online (pinjol).
“Yang membuat kita prihatin adalah judi online. Saat ini judi online menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam rumah tangga. Ketika suami melakukan judi online, dampaknya bisa merembet ke masalah ekonomi, pertengkaran, bahkan ada yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga dan pinjaman online,” ujarnya.
Selain judol dan pinjol, faktor ekonomi secara umum juga masih menjadi alasan yang sering muncul dalam perkara perceraian. Namun, menurut Gushairi, persoalan ekonomi tersebut kerap berkaitan dengan kebiasaan berjudi dan utang akibat pinjaman online. Di luar itu, kehadiran pihak ketiga juga menjadi penyebab pasangan suami istri mengalami konflik berkepanjangan hingga akhirnya memilih bercerai.
“Faktor ekonomi memang menjadi alasan yang umum dalam perkara perceraian. Tetapi jika dilihat lebih jauh, persoalan ekonomi itu sering kali berkaitan dengan judi online dan pinjaman online. Kemudian ada juga faktor pihak ketiga yang menjadi pemicu pertengkaran dalam rumah tangga,” jelasnya.
Menurut Gushairi, dibandingkan tahun sebelumnya, angka perceraian hingga Juli 2026 menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Rangkasbitung menangani sekitar 2.500 perkara secara keseluruhan, dengan jumlah perkara perceraian masih di bawah 2.000 perkara. Sementara itu, baru memasuki pertengahan 2026, perkara perceraian sudah mencapai 1.304 kasus.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2025, per Juli ini termasuk meningkat. Sepanjang 2025 total perkara sekitar 2.500 dan perkara perceraiannya tidak sampai 2.000. Sedangkan per Juli 2026, perkara perceraian sudah mencapai 1.304. Jadi trennya memang menunjukkan adanya peningkatan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian didominasi usia muda, terutama istri berusia 20 hingga 30 tahun. Bahkan, terdapat pasangan yang baru menjalani usia pernikahan satu hingga dua tahun, tetapi sudah memutuskan untuk berpisah.
“Yang mengajukan perceraian banyak didominasi usia muda, terutama istri pada rentang usia 20 sampai 30 tahun. Bahkan ada rumah tangga yang usia pernikahannya baru satu atau dua tahun, tetapi sudah ingin berpisah,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
