Beranda Pemerintahan Akademisi Soroti Rencana Penundaan Tukin ASN Pemprov Banten

Akademisi Soroti Rencana Penundaan Tukin ASN Pemprov Banten

Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi.

SERANG — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunda tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan memicu kritik dari kalangan akademisi. Mereka menilai kebijakan ini berisiko menabrak prinsip keadilan jika tidak dirumuskan secara matang.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi menegaskan, ASN memang wajib memberi teladan dalam kepatuhan pajak. Namun, ia menolak jika pemerintah mengaitkan kewajiban pribadi dengan hak atas tunjangan berbasis kinerja.

“ASN itu penyelenggara negara, jadi harus memberi contoh. Tapi tukin berasal dari kinerja, itu harus dipisahkan,” tegas Sururi, Selasa (21/4/2026).

Ia mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Menurutnya, penundaan tukin bisa menimbulkan ketidakadilan bagi ASN yang tetap bekerja optimal meski memiliki tunggakan pajak.

“Kalau kinerjanya bagus tapi pajaknya belum dibayar, lalu tukinnya ditunda, itu tidak adil,” ujarnya.

Sururi juga mengingatkan aspek regulasi. Ia menilai pemerintah harus berhati-hati karena pengaturan tukin melibatkan kebijakan pusat dan daerah.

“Pengaturan tukin tidak berdiri sendiri. Pemerintah harus mengkaji secara komprehensif, tidak bisa asal membuat kebijakan,” katanya.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Bapenda masih menyusun formula kebijakan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Masih kami rumuskan, nanti kami ajukan ke gubernur,” ujar Kepala Bapenda Banten, Berly Rizky Natakusumah.

Berly menekankan tujuan kebijakan bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kedisiplinan ASN dalam membayar pajak.

“Kami ingin mengingatkan bahwa ASN juga punya kewajiban pajak, bukan semata soal sanksi,” tegasnya.

Perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara penegakan disiplin dan prinsip keadilan dalam kebijakan publik. Pemprov Banten kini dituntut merumuskan langkah yang tidak hanya tegas, tetapi juga proporsional.

Baca Juga :  Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Jam Layanan Samsat Diperpanjang

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd